Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112359/PP/M.XIIIA/19/2016
utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112359/PP/M.XIIIA/19/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; Menurut Terbanding : Bahwa alasan Penetapan PFPD sebagaimana tercantum dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT); bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah terjadinya tambah bayar karena Penetapan Tarif (ACFTA); bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) oleh pejabat bea dan cukai sesuai SPTNP Nomor SPTNP-016086/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp103.279.000,00 (seratus tiga juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT. QWE I karena barang impor mengalami transit di Hongkong, sementara dokumen impor tidak dilengkapi dengan Through B/L dan Non-manipulation Certificate; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP-2055/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017, dengan alasan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2055/KPU-01/2017 tanggal 27 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan PT. QWE Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 016086/NOTUL//KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 Desember 2016 yang tidak Pemohon Banding setujui; bahwa pihak Terbanding berpendapat importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mendapat tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) transit dan ganti kapal terhadap Form E nomor E163208102720056 tanggal 25 Oktober 2016; Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2055/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 atas barang impor General Brand Air Conditioners (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 485824 tanggal 16 November 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Shanghai dengan kapal Irenes Respect Voy No.1609S transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).Huruf a, Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah egara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(2) (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:“The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65517/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65517/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2010 sebesar Rp 4.238.250,00 yang idak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pembayaran PPN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009 Pemohon Banding harus bertanggung jawab atas pembayaran PPN karena tidak dapat dibuktikan PPN terutang telah dibayar Pemohon Banding dan berdasarkan KEP-754/PJ./2001 Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan. Menurut Pemohon Banding : bahwa Terhadap pajak masukan sebesar Rp4.238.250,00, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang disebut diatas dikarenakan dokumen tersebut masih berada di pihak konsultan terdahulu. Pemohon Banding telah berusaha semaksimal mungkin untuk meminta dokumen tersebut untuk dikembalikan namun sampai dengan saat ini kami masih belum menerima dokumen tersebut. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp4.238.250,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian persyaratan formal sebagai faktur pajak standar; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier Pemohon Banding dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen ; bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang tidak lengkap ; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.238.250,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-756/WPJ.07/2014 tanggal 16 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 Nomor: 00025/207/10/052/13 tanggal 6 Pebruari 2013, atas nama pemohon Banding; Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: QWE, SE, M.Si ——————————- Drs. RTY, MM ——————————– ASD, SH ————————————- FGH —————————————— sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59026/PP/M.XIIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59026/PP/M.XIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00337/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00337/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00143/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00178/207/12/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak November 2011 Nomor 00142/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 01/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-06/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 01/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2014) menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-06/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : (1)Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 15 Januari 2015 Majelis membacakan isi surat Penggugat yang intinya menyatakan pencabutan gugatannya; bahwa Majelis menanyakan tanggapan Tergugat mengenai pernyataan pencabutan gugatan tersebut; bahwa terkait permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat menyatakan setuju dan dapat menerima permohonan pencabutan gugatan a quo; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat Nomor 1002-06/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014 dicabut dan Nomor Sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00337/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00143/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00178/207/12/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak November 2011 Nomor 00142/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, atas nama XXX, dicabut dan nomor sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, S.H.,CNsebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,Drs. FFF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64923/PP/M.IVA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64923/PP/M.IVA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah Koreksi negatif atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp1.398.846.700,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan kepada Pemohon Banding sebesar Rp1.398.846.700,00 berupa Top Drive 250 Ton bukan merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, karena barang tersebut merupakan Barang Kena Pajak. bahwa atas penyerahan tersebut oleh Pemeriksa dimasukkan dibulan Mei 2011. bahwa koreksi negatif atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp1.398.846.700,00, karena penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN, atas BKP tersebut tidak termasuk dalam Pasal 4A UU PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa oleh karena seluruh penyerahan dari Pemohon Banding kepada PT. AAA terjadi di luar negeri, maka tidak terdapat penyerahan dalam daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak terutang PPN sama sekaii dan bukan karena alasan BKP tidak termasuk dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN sebagaimana pendapat pemeriksa pada alasan dasar dilakukan koreksi dalam Daftar Temuan Pemeriksaan. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan LPK Nomor LAP-1498/WPJ.04/2013 tanggal 23 Desember 2013, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak masa Agustus 2011 yaitu : DPP atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN :DPP menurut Terbanding DPP menurut Pemohon Banding Koreksi Rp 0,00Rp 1.398.846.700,00Rp 1.398.846.700,00Koreksi atas penyerahan PPN barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp1.398.846.700,00 bahwa sesuai dengan pembahasan koreksi DPP di masa Mei 2011 (Put.64921/PP/M.IVA/16/2015) atas penyerahan yang PPN dipungut sendiri, Majelis telah berpendapat bahwa atas transaksi penyerahan yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah termasuk dalam penyerahan yang dipungut/terutang PPN; bahwa dengan demikian, penyerahan atas barang dan jasa yang tidak terutang PPN menjadi NIHIL, maka koreksi Terbanding atas penyerahan barang /jasa yang tidak terutang PPN telah benar sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp1.398.846.700,00 tetap dipertahankan. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :NoUraianTidak DapatDipertahankan TetapDipertahankan Koreksi1Masa Pajak Agustus 2011 a.DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri— b.DPP atas Penyerahan yang tidak terutang PPN-1.398.846.7001.398.846.700 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa menggenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis Rp 37.585.683.685,00Rp 0,00Rp 37.585.683.685,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1875/WPJ.04/2013 tanggal 23 Desember 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00019/407/11/062/12 tanggal 22 November 2012, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.M. DEF, S.H. GHI, S.H., M.Sc. JKL SH.,M.Kn sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64921/PP/M.IVA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64921/PP/M.IVA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp28.287.605.600,00 dan koreksi negatif atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp25.479.028.800,00. Menurut Terbanding : Bahwa Terdapat koreksi negative atas penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp.25.479.028.800,00 karena penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN atas BKP tersebut tidak termasuk dalam Pasal 4A UU PPN. Menurut Pemohon Banding : bahwa Oleh karena seluruh penyerahan terjadi di luar negeri, maka tidak terdapat penyerahan dalam daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding sehingga tidak terutang PPN dan bukan karena alasan BKP tidak termasuk dalam Pasal 4A UU PPN sebagaimana pendapat Terbanding pada alasan dasar dilakukan koreksi dalam Daftar Temuan Pemeriksaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan LPK Nomor LAP-1497/WPJ.04/2013 tanggal 23 Desember 2013, yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak masa Mei 2011 yaitu : 1.DPP atas PPN yang harus dipungut sendiri:DPP menurut TerbandingRp 28.869.519.141,00DPP menurut Pemohon BandingRp 581.913.541,00KoreksiRp28.287.605.600,002.DPP atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN :DPP menurut TerbandingRp 0,00DPP menurut Pemohon BandingRp 25.479.028.800,00 Koreksi(Rp 25.479.028.800,00) 1.Koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar R28.287.605.600,00 bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa atas penyerahan BKP, menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan barang yang tidak terutang karena penyerahannya dilakukan di luar daerah pabean, sedangkan menurut Terbanding merupakan penyerahan yang terutang PPN karena penyerahannya dilakukan di daerah pabean; bahwa untuk mengetahui apakah barang diserahkan dalam daerah pabean atau di luar daerah pabean, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : bahwa BBB menerbitkan PO Nomor 01/C.10.043 tanggal 1 Oktober 2010 kepada Pemohon Banding atas 2 unit Top Drive 250 Ton; bahwa berdasarkan PO tersebut Pemohon Banding telah menerima pembayaran dari BBB:– Tanggal 30 Mei 2011 sebesar – Tanggal 10 Juni 2011 sebesar – Tanggal 12 Agustus 2011 sebesar USD 2,968,200,00USD 164,900.00USD 164,900.00 USD 3,298,000.00bahwa berdasarkan bukti surat jalan Nomor B.016 dan B.017 diketahui bahwa terdapat pengiriman barang dari AAA Indonesia alamat Jl. QWE ke gudang BBB Jl RTY Sunter (dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang dikirim tersebut merupakan barang sesuai dengan PO Nomor 01/C.10.043) bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa penyerahan atas pengiriman PO Nomor 01/C.10.043 telah dilakukan dalam daerah pabean yaitu gudang BBB; bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pengisian SPT yang mencantumkan penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN adalah tidak benar dan seharusnya Pemohon Banding mengisi SPT dengan mencantumkan penyerahan barang yang terutang PPN; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri sebesar R28.287.605.600,00 tetap dipertahankan; 2.Koreksi atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp25.479.028.800,00 bahwa sesuai dengan pembahasan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN dipungut sendiri, Majelis telah berpendapat bahwa atas transaksi penyerahan yang menjadi sengketa dalam perkara a quo adalah termasuk dalam penyerahan yang dipungut/terutang PPN; bahwa dengan demikian, penyerahan atas barang dan jasa yang tidak terutang PPN menjadi NIHIL, maka koreksi Terbanding atas penyerahan barang /jasa yang tidak terutang PPN telah benar sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan bahwa dengan demikian Koreksi Terbanding sebesar Rp.28.287.605.6000,- tetap dipertahankan.bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan :NoUraianTidak DapatDipertahankanTetapDipertahankan1Masa Pajak Mei a.DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri-28.287.605.600 b.DPP atas Penyerahan yang tidak terutang PPN -(25,479,028,800) Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa menggenai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Memperhatikan : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN atas penyerahan yang dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP PPN menurut TerbandingRp 69.557.517.526,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 0,00DPP PPN menurut MajelisRp 69.557.517.526,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1874/WPJ.04/2013 tanggal 23 Desember 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00016/407/11/062/12 tanggal 22 November 2012, atas Pemohon Banding emikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, M.M. DEF, S.H. GHI, S.H., M.Sc. KL SH.,M.Kn sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60743/PP/M.IIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60743/PP/M.IIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820,00; Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820 Menurut Terbanding : bahwa Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak; Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan pengawasan karena tidak menindaklanjuti dan/atau tidak melakukan tindakan setelah 7 (tujuh) hari esuai point 3 tersebut di atas dan sudah mengetahui bahwa Pemohon Banding tidak / belum mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820 karena Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820,00; bahwa sesuai ketentuan, Pemohon Banding seharusnya sudah mengajukan dan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 2009 karena selama Tahun 2009 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (melebihi Rp.600.000.000) sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tahun 2009, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian pada bulan Maret 2009, diterbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Maret 2009 nomor 00003/207/09/506/13 tanggal 21 Januari 2013; bahwa KPP Pratama Kudus telah memberikan pembinaan dan sosialisasi peraturan antara lain memberikan informasi tentang ketentuan PMK nomor: 68/PMK.03/2010 pasal 4 ayat (1) tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dengan surat nomor: S-143/WPJ.10/KP.0809/2010 tanggal 29 April 2010 perihal Himbauan Pembetulan/Penyampaian SPT Tahunan PPh, sebelum dikirimkannya surat nomor: S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820 karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak per 2 Mei 2012 berdasarkan pengajuan sendiri dan bukan dikukuhkan secara jabatan; bahwa pada tahun 2009 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga selama belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang-barang dagangannya; bahwa Pemohon Banding yang bertempat tinggal di Desa QWE selama menjalankan usahanya tidak mengetahui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus wajib melaksanakan pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan atas aturan-aturan perpajakan yang khusus dan sangat penting untuk diketahui para wajib pajaknya di Desa-desa wilayahnya sebelum melakukan pemeriksaan dan penetapan pajak; bahwa sampai dengan Bulan April tahun 2012 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus, tidak pernah melakukan Pembinaan, Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas di Desa QWE, walaupun Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus melalui surat Nomor: S-567/WPJ.10/KP.0806/2012 tanggal 23 April 2012 perihal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, menghimbau kepada Pemohon Banding untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pemohon Banding langsung mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak dan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kudus Nomor: PEM-00719/WPJ.10/KP.0803/2012 tanggal 2 Mei 2012 dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding dengan kesadarannya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku surut, dan seandainya Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kudus bertindak adil dengan melakukan penyuluhan pada Wajib Pajak yang ada di desa pada tahun 2009, Pemohon Banding dapat mengambil sikap dan menjalankan peraturan pajak dengan semestinya; bahwa menurut Majelis, sebelum mempertimbangkan pokok permohonan banding Pemohon Banding, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP); bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan argumentasi dengan penjelasan, keputusan yang tidak disetujui adalah keputusan keberatan No. : KEP-2472/WPJ.10/2013 tanggal 28 Nopember 2013, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) UU PP; bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajun banding dan berpendapat permohonan banding memenuhi formal pengajuan banding, maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan banding a quo; bahwa terhadap materi permohonan banding, Terbanding telah memberikan penjelasan lisan dan keterangan tertulis yang disampaikan dalam persidangan yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya menerangkan:Selama tahun 2009 Pemohon Banding telah melakukan penyerahan sebesar Rp.7.482.909.835,- (Masa Maret 2009 sebesar Rp.623.575.820,-) atau melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai Pengusaha Kena Pajak;Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2011, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat ketetapan Pajak atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dengan alasan karena pada saat pemeriksaan diketahui Peredaran Usaha Pemohon Banding untuk tahun 2009 sebesar Rp.7.482.909.835,-. Kemudian Terbanding melakukan pemberitahuan kepada Pemohon Banding sesuai surat No.S-143/WPJ.10/KP.0809/2010 tanggal