Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36809/PP/M.XIII/18/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Bumi dan Bangunan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB Tahun 2011 Nomor : XX.0X.XX0.00X.0XX-0XXX.0 tanggal 03 Januari 2011 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak menbuat SUB |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehubungan dengan Keputusan Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang baru Pemohon Banding terima pada tanggal 15 September 2011 dikarenakan lokasi objek dan Pemohon Banding yang berada di pedesaan dan jauh dari perkotaan |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, ditandatangani oleh Sdr QWE; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 15 September 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 10 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp 5.482.208,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp 2.741.104,00; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pelunasan 50% dari pajak terutang dalam berkas banding dan dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak menyinggung mengenai pelunasan 50 % dari pajak terutang; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam (2) dua kali persidangan Majelis, terakhir dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2012 sesuai dengan Surat Panggilan Sidang Nomor : Pang-030/SP/Pg.25/2012 tanggal 24 Januari 2012; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Terbanding untuk melakukan pengecekan tentang pelunasan 50 % dari pajak terutang di sistem Terbanding; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah melakukan pengecekan di sistem Terbanding dan berdasarkan hasil pengecekan tersebut diketahui Pemohon Banding belum melakukan pelunasan terhadap pajak terutang tersebut; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan print out Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap print out Data Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Pemohon Banding, yang diserahkan Terbanding dalam persidangan, diketahui atas hutang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 5.482.208,00 yang jatuh tempo tanggal 30 September 2011, status pembayarannya adalah “Belum Lunas”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak melunasi 50 % dari pajak terutang, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka materi banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Nomor : KEP-592/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 10 Agustus 2011, tentang keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan PBB Tahun 2011 Nomor : XX.0X.XX0.00X.0XX-0XXX.0 tanggal 03 Januari 2011, atas nama : XXX, tidak dapat diterima |

