Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38138/PP/M.XI/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | Pengajuan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun Pajak 2003 Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor: 02/ACCT/MLX/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 Yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2011 diketahui hal-hal sebagal berikut: 1. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;2.Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;3.Terhadap 1 (satu) obyek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;4.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) nomor: S-00161/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;5.Pada Surat Gugatan dilampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu S-00161/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 28 November 2011;6.Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan No. 542/KMK.04/2000 menyebutkan: “Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan tidak melebihi jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa atas pencabutan Surat Gugatan tersebut, dalam sidang hari Senin tanggal 02 April 2012 Tergugat menyatakan setuju atas pencabutan gugatan dimaksud serta dapat diterima; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan; (1)Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. (2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang;b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan Tergugat. (3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali. bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa serta tidak dapat diajukan gugatan kembali dan oleh karenanya permohonan gugatan tidak diperiksa lebih lanjut; |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Pernyataan Pencabutan Surat Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut diatas; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00161/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atas nama : XXX, dihapus dari daftar sengketa; |

