Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26152/PP/M.V/16/2010
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp. 22.151.112.495,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;