Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-26152/PP/M.V/16/2010
Tahun Putusan
: 2010
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan Nopember 2007 sebesar Rp. 22.151.112.495,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs