Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 23927/PP/M.XV/19/2010

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 23927/PP/M.XV/19/2010

Jenis Pajak:Bea Masuk;
   
Masa Pajak :2008
   
Pokok Sengketa    :bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 4.858.615.148,00.
 
   
Menurut Terbanding:bahwa atas SPKPBM Nomor : S-034478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 ditolak, sehingga dengan surat Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009 Pemohon Banding mengajukan Banding;
 
Menurut Pemohon :bahwa Keberatan Pemohon Banding telah ditolak oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tertanggal 16 Januari 2009 dan Surat Pencairan Jaminan Bank ke Bank NISP Tbk, Nomor : S-0478/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 03 Februari 2009;
 
Menurut Majelis:bahwa sebelum memeriksa materi sengketa Banding terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan Banding sebagai berikut di bawah ini;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding :

bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, terbukti diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding Nomor: KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 sehingga dari sejak tanggal 16 Januari 2009 sampai dengan 02 Maret 2009 adalah 46 (empat puluh enam) hari;

bahwa berdasarkan hal tersebut dapat diketahui banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009 diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang dibanding yaitu tanggal 16 Januari 2009 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 02 Maret 2009 (diantar) masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal pengiriman Keputusan Keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal Keputusan Keberatan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009, sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 034478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sebesar Rp 179.135.974,00;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : 034478/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, yang disetor melalui Bank ABC Buana tanggal 12 Februari 2009 sebesar Rp 179.135.974,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);

bahwa Pemohon Banding telah membayar lebih dari 50% jumlah tagihan sehingga banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XXX, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, jabatan Direktur Utama;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Asli dan fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor : 26 tanggal 28 Agustus 2008 yang dibuat oleh YYY, SH., MKn Notaris di Kabupaten Serang yang sudah dimateraikan yang dapat menerangkan bahwa Sdr. XXX selaku penandatangan Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009, adalah benar sebagai Direktur Utama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor : GPI/001/II/09 tanggal 27 Februari 2009 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan:

bahwa SPKPBM Nomor : 034478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, sedangkan Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 18 November 2008;

bahwa apabila dihitung dari tanggal SPKPBM yaitu tanggal 14 November 2008 sampai dengan tanggal surat keberatan diterima lengkap oleh Terbanding yaitu tanggal 18 November 2008, maka jumlah hari adalah 5 (lima) hari, sehingga keberatan Pemohon Banding memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding:

bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 18 November 2008;

bahwa tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut adalah 16 Januari 2009 sedang tanggal Surat Keberatan Pemohon Banding adalah 17 November 2008 dan tanggal diterima secara lengkap oleh Terbanding adalah 18 November 2008;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan surat dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor : S-02864/KPU.01/BD.02/2009 tanggal 4 Maret 2009 tentang Surat Keputusan atas Keberatan PT XXX yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 dikirim melalui PT YYY pada tanggal 20 Januari 2009;

bahwa Terbanding juga menyerahkan ekspedisi pengiriman keputusan tersebut yang menyatakan bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP- 407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 dikirim tanggal 20 Januari 2009 (stempel pos);

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa “Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 terbukti dikirim tanggal 20 Januari 2009 (stempel pos) sedang surat keberatan Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 18 November 2008;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka jika dihitung dari tanggal surat keberatan diterima Terbanding yaitu tanggal 18 November 2008 sampai dengan tanggal pengiriman keputusan keberatan yaitu tanggal 20 Januari 2009 adalah 64 (enam puluh empat) hari, dengan demikian telah melewati jangka waktu 60 hari sehingga penerbitan keputusan keberatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 telah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga surat keberatan Nomor : PK/GPI-003/MG/11/08 tanggal 17 November 2008 yang diterima lengkap oleh Terbanding tanggal 18 November 2008 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dianggap dikabulkan;
 
Menimbang :bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
 
 Menimbang :bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 ;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-407/KPU.01/2009 tanggal 16 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 034478/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 14 November 2008, sehingga Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi Nihil;