Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 23927/PP/M.XV/19/2010
Tahun Putusan
: 2010
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 4.858.615.148,00.