bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabeanatas atas PIB Nomor: 107910, tanggal 02 Mei 2009 berupa Importasi 320 Drums = 8.000 Kgs Mefenamic Acid Powder, Negara Asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CI