Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-28408 /PP/M.VI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2008; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 145293, tanggal 10 Nopember 2008 berupa Importasi 4 Pcs Cessaro Alpha I With Maple Veneer (pengeras suara), negera asal Germany, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF EUR 4,783.00 yang oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 17,307.03 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | 1.Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/BC.8/2009 diterbitkan tanggal 22 Januari 2009, sedangkan Surat Banding Pemohon Banding tanggal 11 Februari 2009 (tanpa nomor) diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada Kamis, tanggal 26 Februari 2009 (diantar); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/BC.8/2009 diterbitkan tanggal 22 Januari 2009 sehingga diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 22 Maret 2009, karenanya apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal keputusan Terbanding yaitu tanggal 22 Januari 2009, sampai dengan tanggal diterimanya surat banding di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 26 Februari 2009 (diantar), maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 36 hari, sehingga masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari; bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 3.Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding tanggal 11 Februari 2009 (tanpa nomor), menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-156/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui bahwa 1 Surat Banding diajukan atas 1 Keputusan, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tergugat Pengadilan Pajak; 4.Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding tanggal 11 Februari 2009 (tanpa nomor), telah memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui Surat Banding Pemohon Banding sudah memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding tanggal 11 Februari 2009 (tanpa nomor), dilampiri dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-156/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, dapat diketahui di dalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa jumlah pungutan yang terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/BC.8/2009 tanggal 22 Januari 2009 adalah sebesar Rp 214.256.666,00; bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran pabean, cukai dan pajak yang terutang berupa fotocopy SSPCP sebesar Rp.214.256.666,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Deutsche Bank pada tanggal 11 Februari 2009 atas SPKPBM Nomor: 008216/WBC.06/KPP.0103/NP/2008, tanggal 14 Nopember 2008; bahwa pada saat persidangan Terbanding menyerahkan bukti berupa SSPCP tanggal 11 Februari 2009 sebesar Rp.214.256.666,00 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Deutsche Bank, dan ditujukan untuk pembayaran SPKPBM Nomor: 008216/WBC.06/KPP.0103/NP/2008, tanggal 14 Nopember 2008 bahwa karenanya Pemohon Banding diketahui telah melunasi pungutan yang terutang, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7.Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding diketahui bahwa penandatangan Surat Banding adalah Sdr. AAA, jabatan Direktur Utama; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, tidak diperoleh bukti bahwa Sdr. AAA merupakan pengurus Perseroan dengan jabatan Direktur Utama, sehingga berwenang untuk menandatangani dan mengajukan banding; bahwa Pemohon Banding telah diberitahu dan diundang secara patut untuk hadir dalam 5 (lima) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, namun Pemohon Banding tidak pernah hadir untuk memberikan pembuktian di dalam persidangan mengenai kewenangan Sdr. AAA untuk menandatangani dan mengajukan banding; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sengketa pajak tertentu yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah “sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6)”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/BC.8/2009, tanggal 22 Januari 2009 mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 008216/WBC.06/KPP.0103/NP/2008, tanggal 14 Nopember 2008, tidak dapat diterima; |

