Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28401/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28401/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-097/WPJ.02/BD.0602/2010 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Juni sampai dengan Oktober 2008 Nomor: 00094/106/08/217/08 tanggal 18 Desember 2008 Menurut Tergugat : bahwa Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dengan surat Nomor: SPHP-016/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 10 Februari 2010. Atas pemberitahuan ini, Penggugat telah memberikan tanggapan berupa sanggahan melalui surat Nomor: 011/DIR-PBN/II/10 tanggal 16 Februari 2010 yang pada dasarnya menolak hasil penelitian atas pokok pajak yang masih harus dibayar dalam STP dimaksud. Atas tanggapan Penggugat ini, Tergugat memberikan tanggapan “tidak menyetujui sanggahan dalam tanggapan Penggugat” dan tetap mempertahankan hasil penelitian sesuai surat pemberitahuan hasil penelitian dimaksud dan menuangkannya dalam berita acara Nomor: BA-009/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 22 Februari 2010; Bahwa STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Juni sampai dengan Oktober 2008 Nomor: 00094/106/08/217/08 (yang telah dilakukan pembetulan sesuai Pasal 16 KUP dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-00014/WPJ.02/KP.0903/2010 tanggal 21 Januari 2010) tanggal 18 Desember 2008 diterbitkan oleh KPP Madya Batam dikarenakan Penggugat tidak menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Juni sampai dengan Oktober 2008, sehingga karena hal tersebutkan peneliti KPP Madya Batam menerbitkan STP dimaksud untuk menagih jumlah pokok pajak sebesar Rp1.385.155.480,00 beserta sanksi administrasi yang terdiri dari bunga Pasal 14 (3) KUP sebesar Rp110.812.438,00 dan denda Pasal 7 KUP sebesar Rp500.000,00; Bahwa Penggugat menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dengan SPT 1771 Y yang diterima KPP Madya Batam pada tanggal 27 Mei 2008. Atas permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007 telah dikeluarkan keputusan penolakan dengan surat Nomor: S-00004/TLK/WPJ.02/KP.0903/PPhBD/2008 tanggal 4 Juni 2008 karena penyampaian permohonan penundaan telah melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007 yaitu tanggal 31 Maret 2008. Dengan demikian permohonan tersebut dianggap bukan merupakan surat permohonan. Dengan demikian SPT 1771 Y tahun 2007 tidak dapat dijadikan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Badan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Desember tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu; Berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, diatur bahwa dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara, setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surat mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan demikian besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sama dengan besarnya PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2007 yaitu sebesar Rp277.031.096,00; Bahwa Dengan demikian, dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam STP dimaksud telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan penerbitan STP dimaksud telah tepat; Memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pasal 1 Angka 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan bahwa : “Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.” Berdasarkan ketentuan di atas, jumlah pokok pajak yang tercantum dalam STP dimaksud menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan; Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa : “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat masih dapat menyampaikan SPT Pembetulan PPh Badan Tahun 2008 hingga 31 Desember 2010 untuk membayar besarnya pokok pajak beserta sanksi administrasinya dan memasukannya sebagai kredit pajak dalam SPT tersebut; Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 dikenakan kepada Penggugat apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 189/PMK/03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, diatur sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal :Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Ayat (2) : Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf aditerbitkan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak Masa Pajak yang bersangkutan; Menurut Penggugat : Maksud dan tujuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bahwa kutipan Penjelasan Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut: “Pajak, pada prinsipnya, terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak tersebut adalah :pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28400/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28400/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-100/WPJ.02/BD.0602/2010 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00095/106/08/217/08 tanggal 18 Desember 2008 Menurut Tergugat : bahwa Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dengan surat Nomor: SPHP-016/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 10 Februari 2010. Atas pemberitahuan ini, Penggugat telah memberikan tanggapan berupa sanggahan melalui surat Nomor: 011/DIR-PBN/II/10 tanggal 16 Februari 2010 yang pada dasarnya menolak hasil penelitian atas pokok pajak yang masih harus dibayar dalam STP dimaksud. Atas tanggapan Penggugat ini, Tergugat memberikan tanggapan “tidak menyetujui sanggahan dalam tanggapan Penggugat” dan tetap mempertahankan hasil penelitian sesuai surat pemberitahuan hasil penelitian dimaksud dan menuangkannya dalam berita acara Nomor: BA-009/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 22 Februari 2010; Bahwa STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00095/106/08/217/08 (yang telah dilakukan pembetulan sesuai Pasal 16 KUP dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-00014/WPJ.02/KP.0903/2010 tanggal 21 Januari 2010) tanggal 18 Desember 2008 diterbitkan oleh KPP Madya Batam dikarenakan Penggugat tidak menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008, sehingga karena hal tersebutkan peneliti KPP Madya Batam menerbitkan STP dimaksud untuk menagih jumlah pokok pajak sebesar Rp1.385.155.480,00 beserta sanksi administrasi yang terdiri dari bunga Pasal 14 (3) KUP sebesar Rp249.327.986,00 dan denda Pasal 7 KUP sebesar Rp500.000,00; Bahwa Penggugat menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dengan SPT 1771 Y yang diterima KPP Madya Batam pada tanggal 27 Mei 2008. Atas permohonan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007 telah dikeluarkan keputusan penolakan dengan surat Nomor: S-00004/TLK/WPJ.02/KP.0903/PPhBD/2008 tanggal 4 Juni 2008 karena penyampaian permohonan penundaan telah melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007 yaitu tanggal 31 Maret 2008. Dengan demikian permohonan tersebut dianggap bukan merupakan surat permohonan. Dengan demikian SPT 1771 Y tahun 2007 tidak dapat dijadikan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Badan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Desember tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu; Bahwa Berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, diatur bahwa dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara, setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surat mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan demikian besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sama dengan besarnya PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2007 yaitu sebesar Rp277.031.096,00; Bahwa Dengan demikian, dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam STP dimaksud telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan penerbitan STP dimaksud telah tepat; Memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pasal 1 Angka 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan bahwa : “Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.” Berdasarkan ketentuan di atas, jumlah pokok pajak yang tercantum dalam STP dimaksud menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan; Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa : “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat masih dapat menyampaikan SPT Pembetulan PPh Badan Tahun 2008 hingga 31 Desember 2010 untuk membayar besarnya pokok pajak beserta sanksi administrasinya dan memasukannya sebagai kredit pajak dalam SPT tersebut; Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 dikenakan kepada Penggugat apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 189/PMK/03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak, diatur sebagai berikut: Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal :Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Ayat (2) : Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf aditerbitkan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak Masa Pajak yang bersangkutan; Menurut Penggugat : Maksud dan tujuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bahwa kutipan Penjelasan Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut: “Pajak, pada prinsipnya, terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak tersebut adalah :pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28399/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28399/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-101/WPJ.02/BD.0602/2010 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak September sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00024/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Menurut Tergugat : Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dengan surat nomor : SPHP-016/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 10 Februari 2010. Atas pemberitahuan ini, Penggugat telah memberikan tanggapan berupa sanggahan melalui surat nomor : 011/DIR-PBN/II/10 tanggal 16 Februari 2010 yang pada dasarnya menolak hasil penelitian atas pokok pajak yang masih harus dibayar dalam STP dimaksud. Atas tanggapan Penggugat ini, Tergugat memberikan tanggapan “tidak menyetujui sanggahan dalam tanggapan Penggugat” dan tetap mempertahankan hasil penelitian sesuai surat pemberitahuan hasil penelitian dimaksud dan menuangkannya dalam berita acara nomor: BA-009/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 22 Februari 2010; STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak September sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00024/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 diterbitkan oleh KPP Madya Batam dikarenakan Penggugat tidak menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak September sampai dengan Desember 2007, sehingga karena hal tersebutkan peneliti KPP Madya Batam menerbitkan STP dimaksud untuk menagih jumlah pokok pajak sebesar Rp1.108.124.384,00 beserta sanksi administrasi yang terdiri dari bunga Pasal 14 (3) KUP sebesar Rp99.731.194,00 dan denda Pasal 7 KUP sebesar Rp200.000,00; Memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur sebagai berikut :Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan :Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir Tahun Pajak yang lalu. Dengan demikian besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut :Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2007 besarnya angsuran berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember tahun 2006 yaitu sebesar Rp101.620.000,00;Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2007 besarnya angsuran berdasarkan Jumlah yang masih harus dibayar sendiri (bagian C kredit angka 9 huruf a) dibagi 12, yaitu sebesar Rp277.031.096,00; Berdasarkan uraian di atas, dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam STP dimaksud telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan penerbitan STP dimaksud telah tepat. Pasal 1 Angka 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan bahwa : “Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.”Berdasarkan ketentuan di atas, jumlah pokok pajak yang tercantum dalam STP dimaksud menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan; Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa : “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” Dengan demikian, seharusnya Penggugat melakukan pembetulan SPT Tahunannya untuk mengkreditkan pokok pajak dalam STP dimaksud sepanjang masih memenuhi ketentuan di atas; Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 dikenakan kepada Penggugat apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Menurut Penggugat : Maksud dan tujuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bahwa kutipan Penjelasan Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut : “Pajak, pada prinsipnya, terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak tersebut adalah :pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; ataupada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.” bahwa Penggugat berpendapat bahwa pembayaran PPh Pasal 25 Tahun 2007 pada prinsipnya adalah hanya sebagai angsuran atas pokok PPh Badan Tahun 2007 yang terutang pada akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir Tahun 2007, adapun atas PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang tersebut telah Penggugat bayarkan yaitu melalui pembayaran PPh Pasal 29 Tahun 2007 pada tanggal 25 Maret 2008 dan atas SPT Tahunan PPh Badan 2007-nya pun telah Penggugat laporkan pada tanggal 31 Agustus 2009 berdasarkan prinsip self assessment, sehingga jumlah pokok pajak PPh Pasal 25 yang ditagihkan melalui penerbitan STP Nomor 24 tersebut adalah terlalu besar dan harus dikurangi; bahwa kutipan Penjelasan Ayat 6 Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : “Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28398/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28398/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Nomor: KEP-098/WPJ.02/BD.0602/2010 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Menurut Tergugat : STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007 Nomor: 00023/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 diterbitkan oleh KPP Madya Batam dikarenakan Penggugat tidak menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Mei sampai dengan Agustus 2007, sehingga karena hal tersebutkan peneliti KPP Madya Batam menerbitkan STP dimaksud untuk menagih jumlah pokok pajak sebesar Rp1.108.124.384,00 beserta sanksi administrasi yang terdiri dari bunga Pasal 14 (3) KUP sebesar Rp188.381.145,28 dan denda Pasal 7 KUP sebesar Rp200.000,00; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa pembayaran PPh Pasal 25 Tahun 2007 pada prinsipnya adalah ha¬nya sebagai angsuran atas pokok PPh Badan Tahun 2007 yang terutang pada akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir Tahun 2007, adapun atas PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang tersebut telah Penggugat bayarkan yaitu melalui pembayaran PPh Pasal 29 Tahun 2007 pada tanggal 25 Maret 2008 dan atas SPT Tahunan PPh Badan 2007-nya pun telah Penggugat laporkan pada tanggal 31 Agustus 2009 berdasarkan prinsip self assessment, sehingga jumlah pokok pajak PPh Pasal 25 yang ditagihkan melalui penerbitan STP Nomor 23 tersebut adalah terlalu besar dan harus dikurangi; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (1) “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.” Pasal 25 ayat (2) “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.” Pasal 25 ayat (6) huruf c “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu :Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah yang Kedua dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 Angka 14 “Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.” Pasal 1 Angka 19 “Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.” Pasal 1 Angka 22 “Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.” Pasal 7 ayat (1) “Apabila Surat Pemberitahuan tidakdisampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.” Pasal 8 ayat (1) “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” Pasal 14 ayat (1) huruf a “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.” Pasal 14 ayat (3) “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.” bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-hal Tertentu Pasal 4 Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara; Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan; Pasal 5 Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28397/PP/M.VII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28397/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : Januari s.d April 2007 Pokok Sengketa : Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-099/WPJ.02/BD.0602/2010 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan April 2007 Nomor: 00025/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 Menurut Tergugat : Tergugat telah menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dengan surat Nomor: SPHP-016/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 10 Februari 2010. Atas pemberitahuan ini, Penggugat telah memberikan tanggapan berupa sanggahan melalui surat Nomor: 011/DIR-PBN/II/10 tanggal 16 Februari 2010 yang pada dasarnya menolak hasil penelitian atas pokok pajak yang masih harus dibayar dalam STP dimaksud. Atas tanggapan Penggugat ini, Tergugat memberikan tanggapan “tidak menyetujui sanggahan dalam tanggapan Penggugat” dan tetap mempertahankan hasil penelitian sesuai surat pemberitahuan hasil penelitian dimaksud dan menuangkannya dalam berita acara Nomor: BA-009/WPJ.02/BD.0602/2010 tanggal 22 Februari 2010; STP PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan April 2007 Nomor: 00025/106/07/217/08 tanggal 26 Maret 2008 diterbitkan oleh KPP Madya Batam dikarenakan Penggugat tidak menyetorkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 Badan Masa Pajak Januari sampai dengan April 2007, sehingga karena hal tersebutkan peneliti KPP Madya Batam menerbitkan STP dimaksud untuk menagih jumlah pokok pajak sebesar Rp757.302.192,00 beserta sanksi administrasi yang terdiri dari bunga Pasal 14 (3) KUP sebesar Rp182.309.104,00 dan denda Pasal 7 KUP sebesar Rp200.000,00; Memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur sebagai berikut:Besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu dikurangi dengan :Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; danPajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian Tahun Pajak. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir Tahun Pajak yang lalu. Dengan demikian besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut:Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2007 besarnya angsuran berdasarkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember tahun 2006 yaitu sebesar Rp101.620.000,00;Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2007 besarnya angsuran berdasarkan Jumlah yang masih harus dibayar sendiri (bagian C kredit angka 9 huruf a) dibagi 12, yaitu sebesar Rp277.031.096,00; Berdasarkan uraian di atas, dasar perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam STP dimaksud telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan penerbitan STP dimaksud telah tepat. Pasal 1 Angka 22 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dijelaskan bahwa : “Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.” Berdasarkan ketentuan di atas, jumlah pokok pajak yang tercantum dalam STP dimaksud menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan; Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur bahwa : “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.” Dengan demikian, seharusnya Penggugat melakukan pembetulan SPT Tahunannya untuk mengkreditkan pokok pajak dalam STP dimaksud sepanjang masih memenuhi ketentuan di atas; Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, telah diatur tentang sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 dikenakan kepada Penggugat apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; Menurut Penggugat : Maksud dan tujuan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bahwa kutipan Penjelasan Pasal 12 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut: “Pajak, pada prinsipnya, terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan, saat terutangnya pajak tersebut adalah :pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; ataupada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.” bahwa Penggugat berpendapat bahwa pembayaran PPh Pasal 25 Tahun 2007 pada prinsipnya adalah hanya sebagai angsuran atas pokok PPh Badan Tahun 2007 yang terutang pada akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir Tahun 2007, adapun atas PPh Badan Tahun Pajak 2007 yang terutang tersebut telah Penggugat bayarkan yaitu melalui pembayaran PPh Pasal 29 Tahun 2007 pada tanggal 25 Maret 2008 dan atas SPT Tahunan PPh Badan 2007-nya pun telah Penggugat laporkan pada tanggal 31 Agustus 2009 berdasarkan prinsip self assessment, sehingga jumlah pokok pajak PPh Pasal 25 yang ditagihkan melalui penerbitan STP Nomor 25 tersebut adalah terlalu besar dan harus dikurangi; bahwa kutipan Penjelasan Ayat 6 Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagai berikut: “Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun.” bahwa Penggugat berpendapat bahwa jumlah pokok
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28381/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28381/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Penetapan tarif atas PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 berupa importasi 530 cartons motorcycle parts, negara asal Malaysia dengan klasifikasi pos tarif diberitahukan 8483.40.1300 BM CEPT: 0% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM CEPT 5% (No. 3, 4, & 5), yang ditetapkan oleh Terbanding pada klasifikasi pos tarif: 8483.40.1300 BM 5% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM 15% (No. 3, 4, & 5) yang tidak setujui oleh Pemohon Banding dengan alasan Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang diwajibkan untuk dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang dari barang-barang impor yang berasal dari negara-negara ASEAN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas Bea Masuk CEPT dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum Menurut Terbanding : bahwa atas PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 berupa importasi 530 cartons motorcycle parts, negara asal Malaysia yang oleh Pemohon Banding diberitahukan pada pos tarif 8483.40.1300 BM CEPT: 0% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM CEPT 5% (No. 3, 4, & 5), kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif: 8483.40.1300 BM 5% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM 15% (No. 3, 4, & 5); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut: 1. bahwa dalam pengajuan dokumen pemberitahuan impor, Pemohon Banding telah melampirkan Form D sebagai kelengkapan dokumen dan sebagai fasilitas untuk mendapatkan keringanan pembayaran bea masuk; 2.bahwa Pemohon Banding telah klarifikasi kembali dengan pihak terkait di bea dan cukai – KPU Tanjung Priok mengenai kelengkapan dokumen Form D tersebut dan telah diakui keabsahannya; 3.bahwa Pemohon Banding tidak mencantumkan nomor referensi Form D pada lembar PIB kolom 19 adalah bukan karena kesengajaan Pemohon Banding, namun karena ketidaktahuan Pemohon Banding tentang adanya ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/KMK.04/2007 yang baru saja dilaksanakan oleh Bea dan Cukai; 4.bahwa terbatasnya field entry data pada kolom 19 sehingga tidak memungkinkan untuk mencantumkan banyak nomor referensi Form D pada PIB, kecuali dilampirkan pada lembar lanjutan yang telah Pemohon Banding lakukan namun tetap dikenakan SPKPBM oleh Bea dan Cukai; Menurut Majelis : bahwa pejabat yang mewakili Terbanding yaitu Sdr. Imam Basuki, NIP. 060099559 hadir dalam persidangan memenuhi Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.242/SP/Pg.12/2010 tanggal 30 Agustus 2010 untuk persidangan tanggal 30 September 2010; bahwa Pemohon telah melakukan importasi 530 cartons motorcycle parts, negara asal Malaysia dengan klasifikasi pos tarif diberitahukan 8483.40.1300 BM CEPT: 0% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM CEPT 5% (No. 3, 4, & 5), yang kemudian dengan alasan Pemohon Banding tidak mengisi kolom 19 pada PIB dengan nomor Form D sesuai ketentuan yang berlaku maka oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Terbanding ditetapkan pada klasifikasi pos tarif: 8483.40.1300 BM 5% (No. 1 & 2), 8714.19.0038 BM 15% (No. 3, 4, & 5), sehingga mengakibatkan diterbitkannya SPKPBM Nomor: 013188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Juni 2009 sebesar Rp.62.179.515,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa mengenai jenis barang, jumlah barang, nilai pabean dan klasifikasi, Terbanding dan Pemohon Banding mengatakan tidak ada sengketa; bahwa Majelis berkesimpulan penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk atas PIB Nomor: 137520 tanggal 09 Juni 2009 tersebut berdasarkan wewenang Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa ketentuan tatalaksana impor pada KPU Tanjung Priok adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 bahwa menurut tatalaksana impor tersebut, PIB Nomor: 137520 tanggal 02 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding tersebut telah memperoleh Pemberitahuan Jalur Kuning dari Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Tanjung Priok; bahwa menurut Pemberitahuan Jalur Kuning tersebut, Pemohon Banding diperintahkan untuk “Harap dengan segera menyerahkan dokumen PIB untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut”; bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan penyerahan fisik PIB dan dokumen pelengkap pabean kepada KPU Tanjung Priok; bahwa atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 013188/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 09 Juni 2009 yang mengharuskan Pemohon Banding membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.62.179.515,00; bahwa kemudian atas penetapan klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: ASI/01/VII/09 tanggal 11 Juni 2009 berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5674/ KPU.01/2009 tanggal 10 Agustus 2009 menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan kembali sesuai Surat Keputusan Terbanding tersebut; bahwa atas Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 001-ASI/NOTUL/IX tanggal 28 September 2009 kepada Pengadilan Pajak; bahwa yang menjadi sengketa adalah atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan negara asal Malaysia, yang merupakan salah satu Negara anggota ASEAN, oleh Terbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak mengisi nomor Form D pada kolom 19 PIB, ditetapkan tidak mendapat fasilitas keringanan tarif Bea Masuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 129/PMK.011/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang telah diubah dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor: 127/PMK.011/2008 tanggal 3 September 2008, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum; bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon banding atas aspek formal yang materiil saja, yaitu agar Form D bisa diakui oleh Terbanding sebagai syarat mendapat Fasilitas Bea Masuk CEPT ASEAN; bahwa dengan demikian dapat diketahui oleh Majelis, Terbanding dan Pemohon Banding belum memeriksa materi berupa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: