Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07956/PP/M.VI/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor    :      Put.07956/PP/M.VI/16/2006

Pemohon Banding:PT. ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Januari sampai dengan Desember Januari sampai dengan Desember 2002
   
Pokok Sengketa:Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sejumlah Rp.24.896.961,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Pemohon BandingRp.315.408.704,00Pajak Masukan cfm Terbanding  Rp.290.511.743,00Koreksi Pajak MasukanRp.  24.896.961,00
 
 
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding, saat proses keberatan telah dilakukan konfirmasi ulang melalui data intranet dan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar, dengan Surat Nomor : S-56/WPJ.23/BD.0403/2005 tanggal 28 Januari 2005, dan telah dijawab dengan Surat Nomor : SP-154/WPJ.04/Koreksi Positif.0607/2005 tanggal 2 Februari 2005. Berdasarkan hasil konfirmasi ulang tersebut, Peneliti telah menghitung kembali Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan menjadi sebesar Rp.290.511.741,00;

bahwa menurut Terbanding telah dilakukan penelitian kembali Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

bahwa atas dasar hal tersebut di atas, apabila saat proses banding Pemohon Banding dapat menunjukkan data dan bukti yang dapat mendukung keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan tersebut di atas, hal tersebut diluar kekuasaan Terbanding;

bahwa di dalam persidangan Terbanding meyatakan telah melakukan konfirmasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Lama, dan ditemukan bahwa faktur pajak yang sudah ada sebesar Rp.11.527.067,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.9.819.555,00 belum ada jawaban yang menyatakan ada, tetapi dijawab “G”, dan berdasarkan Surat Terbanding Nomor : S-101/WPJ.04/Koreksi Positif.0607/2005 tanggal 2 Februari 2005, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk melakukan klarifikasi atas faktur-faktur tersebut dibawah ini :

 No. Faktur Pajak  TanggalJumlah1.CYOUG 013.0285228   30-10-2002   Rp.     743.336,002.CYOUG 013.030498219-04-2002Rp.     584.012,003.CYOUG 013.0303224 12-04-2002 Rp.     691.187,004.CYOUG 013.030048203-04-2002Rp.  1.281.742,005.CYOUG 013.0309836 10-05-2002Rp.  1.924.736,006.CYOUG 013.0309375 08-05-2002Rp.     944.324,007.CYOUG 013.0319367 13-06-2002 Rp.  1.251.250,008.CYOUG 013.0317939 07-06-2002Rp.  1.624.568,009.CYOUG 013.0317760  07-06-2002  Rp.     774.400,00   Rp.  9.819.555,00
bahwa kemudian Terbanding melakukan rekonsiliasi di dalam persidangan, dan menghasilkan kesimpulan bahwa faktur pajak tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Masukan. Namun Invoice, Buku Pembelian dan Pembayaran atas faktur pajak tersebut belum diperlihatkan oleh Pemohon Banding;

bahwa terdapat selisih konfirmasi sebesar Rp.3.550.339,00 yang berasal dari selisih antara total konfirmasi sebesar Rp.21.346.622,00 (yaitu Rp.9.819.555,00 + Rp.11.527.067,00), dengan total koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00. atas hal tersebut di dalam persidangan Terbanding menyatakan selisih konfirmasi atas koreksi sebesar Rp.3.550.339,00 dipertahankan;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00 dengan alasan Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2002 pada lampiran form A1 yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama oleh Kantor Pusat Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat keberatan melalui Surat Nomor : 018/AMS/FA/HW/I/2004 tanggal 29 Januari 2004 telah Pemohon Banding lampirkan form A1 dari Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai Kantor Pusat Pemohon Banding Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002;

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Terbanding Nomor : S-101/WPJ.04/Koreksi Positif.0607/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang permintaan pertanggungjawaban atas faktur pajak telah dijawab oleh Pemohon Banding dengan Surat Pemohon Banding Nomor : 020/AMS/FA/HW/II/2005 tanggal 18 Februari 2005 perihal penjelasan mengenai permintaan pertanggungjawaban atas faktur pajak, yang berisi : ”…faktur pajak dengan nomor seri tersebut di bawah ini :

 No. Faktur Pajak  TanggalJumlah1.CYOUG 013.0285228   30-10-2002   Rp.     743.336,002.CYOUG 013.030498219-04-2002Rp.     584.012,003.CYOUG 013.0303224 12-04-2002 Rp.     691.187,004.CYOUG 013.030048203-04-2002Rp.  1.281.742,005.CYOUG 013.0309836 10-05-2002Rp.  1.924.736,006.CYOUG 013.0309375 08-05-2002Rp.     944.324,007.CYOUG 013.0319367 13-06-2002 Rp.  1.251.250,008.CYOUG 013.0317939 07-06-2002Rp.  1.624.568,009.CYOUG 013.0317760  07-06-2002  Rp.     774.400,00   Rp.  9.819.555,00
telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari, Mei dan Juni 2002. Sedangkan untuk data pendukung lain ada pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tiga dalam rangka pemeriksaan pajak tahun 2002;

bahwa rekening Koran, bukti pembelian, bukti penjualan, buku besar, Surat Pemberitahuan Masa, semuanya dipinjam oleh Pemeriksa dan belum dikembalikan oleh Pemeriksa kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding menyatakan kesulitan untuk membawa bukti tersebut. Sedangkan bukti yang telah dikembalikan kepada Pemohon Banding hanya faktur pajak saja;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak dibayar secara offset sehingga Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki bukti pembayaran. Transaksi bersambung terus menerus (cash global), sehingga jika dihubungkan dengan rekening Koran, susah untuk dibuktikan;

bahwa menjawab pertanyaan Majelis, apakah Pusat sudah membayar Pajak Keluaran ataukah belum, maka Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa transaksi adalah karena kaitan dengan pusat dan cabang. Pajak Masukan di Purwokerto (cabang), Pajak Keluarannya sudah dibayarkan oleh Pusat. Bukti-bukti pembayaran telah diperiksa oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tetap pada pendiriannya dan meminta Majelis untuk membatalkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00;
 
Menurut Majelis :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00 dengan perincian sebagai berikut :

Pajak Masukan cfm Pemohon BandingRp.315.408.704,00Pajak Masukan cfm TerbandingRp.290.511.743,00Koreksi Pajak Masukan  Rp.  24.896.961,00
bahwa koreksi sebesar Rp.24.896.961,00 terdiri dari selisih konfirmasi sebesar Rp.3.550.339,00 dan total konfirmasi sebesar Rp.21.346.622,00;

bahwa atas total konfirmasi sebesar Rp.21.346.622,00 terdiri dari sebesar Rp.11.527.067,00 yang ada data pendukung, dan Rp.9.819.555,00 belum ada data pendukung (data pendukung ada di Kantor Pemeriksaan Pajak  Jakarta III);

bahwa telah dilakukan rekonsiliasi pada tanggal 17 November 2005 atas koreksi Pajak Masukan tersebut dan Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama, dan atas data pendukung berupa faktur pajak, faktur pajak yang sebesar Rp.11.527.067,00 setelah dilakukan penelitian dalam rekonsiliasi, Terbanding dalam persidangan menyatakan setuju koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.11.527.067,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp.9.819.555,00 telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari, April, Mei dan Juni 2002. Sedangkan untuk data pendukung lain ada pada Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta Tiga dalam rangka pemeriksaan pajak tahun 2002;

bahwa Majelis berpendapat Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai dengan Desember 2002 pada lampiran form A1 yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama oleh Kantor Pusat Pemohon Banding;

bahwa setelah dilakukan rekonsiliasi, atas :

 No. Faktur Pajak  TanggalJumlah1.CYOUG 013.0285228   30-10-2002   Rp.     743.336,002.CYOUG 013.030498219-04-2002Rp.     584.012,003.CYOUG 013.0303224 12-04-2002 Rp.     691.187,004.CYOUG 013.030048203-04-2002Rp.  1.281.742,005.CYOUG 013.0309836 10-05-2002Rp.  1.924.736,006.CYOUG 013.0309375 08-05-2002Rp.     944.324,007.CYOUG 013.0319367 13-06-2002 Rp.  1.251.250,008.CYOUG 013.0317939 07-06-2002Rp.  1.624.568,009.CYOUG 013.0317760  07-06-2002  Rp.     774.400,00   Rp.  9.819.555,00
Terbanding masih perlu bukti pendukung lain seperti arus barang di buku pembelian dan buku besar kas;

bahwa rekening Koran, bukti pembelian, bukti penjualan, buku besar, Surat Pemberitahuan Masa, semuanya dipinjam oleh Pemeriksa pemeriksaan Tahun Pajak 2002 dan belum dikembalikan oleh Pemeriksa kepada PB, sedangkan bukti yang telah dikembalikan kepada Pemohon Banding hanya faktur pajak saja;

bahwa pembayaran secara offset sebesar Rp.9.819.555,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran atas pembelian barang ke Kantor Pusat dengan cara hutang Kantor Pusat ke Cabang dijadikan sebagai pembayaran atas pembelian tersebut, sehingga tidak ada bukti pembayaran dari Kantor Cabang (Pemohon Banding) kepada Pusat;

bahwa terdapat selisih konfirmasi sebesar Rp.3.550.339,00 yang berasal dari selisih antara total konfirmasi sebesar Rp.21.346.622,00 dengan total koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.24.896.961,00. Atas hal tersebut Majelis berpendapat Pemohon Banding harus membuktikan bahwa jumlah tersebut adalah sebagai Pajak Masukan;

bahwa Majelis berkesimpulan, atas selisih konfirmasi sebesar Rp.3.550.339,00 tersebut Pemohon Banding tidak dapat membuktikan, oleh karenanya koreksi sebesar Rp.3.550.339,00 dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dalam persidangan, maka Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.21.346.622,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Majelis mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/WPJ.23/BD.04/2005 tanggal 7 Februari 2005 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor : 00052/207/02/521/04 tanggal 19 Januari 2004, atas nama : PT. ABC, NPWP : 0x.xxx.xxx.x-xxx.00x, alamat : Jl. xxx VII/94, Purwosari, Baturaden, Banyumas 53151, sehingga jumlah pajak yang terhutang dan masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak  Rp.3.177.481.690,00Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri  Rp.   295.540.288,00Pajak yang dapat diperhitungkan : – Pajak Masukan yang dapat dikreditkan  Rp.   311.858.365,00- Kompensasi bulan lalu       Rp.     64.047.634,00- Dikurangi : PPN atas retur pembelian  (Rp.     13.082.863,00)Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp.   362.823.136,00Pajak Pertambahan Nilai yang lebih bayar   Rp.     67.282.848,00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke masa pajak berikutnya Rp.     70.833.190,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Rp.       3.550.342,00Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP   Rp.       3.550.342,00Jumlah yang masih harus dibayar     Rp.       7.100.684,00