Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 41183/PP/M.X/99/2012
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penolakan atas Permohonan Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat juga berpendapat bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi disini berarti adalah : a.Telah diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; danb.Bukan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh karena adanya Putusan Gugatan, karena secara jelas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya tidak menyebutkan adanya pemberian imbalan bunga sebagai akibat diterbitkan Putusan Gugatan yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak; bahwa karena Penggugat memperoleh penghapusan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang disebabkan oleh adanya Putusan Gugatan, dalam hal ini Putusan Gugatan nomor : Put.27512/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal : 29 November 2010, maka Imbalan Bunga tidak dapat diberikan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan merupakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(4) sehingga sudah mencakup jenis pembayaran lebih yang diberikan imbalan bunga. Selain itu atas Surat Tagihan Pajak tersebut telah dihapuskan melalui Putusan Pengadilan Pajak (tidak disebutkan atas Putusan Gugatan), sehingga termasuk dalam pengertian Putusan Banding dalam Pasal 27A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut; bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing telah menerbitkan keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak (tidak disebutkan Putusan Gugatan) yang memutuskan menghapus jumlah denda Pasal 14(4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu semula Rp.83.008.561,00 menjadi Nihil. Dalam hal ini fungsi dari surat tersebut sama dengan Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanski Administrasi karena dalam keputusan tersebut sudah menghapus sanksi administrasi seluruhnya, sehingga seharusnya memenuhi ketentuan Pasal 27A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.83.008.561,00 dengan dasar perhitungan: 2% x koreksi DPP (Rp 4.150.428.068,00); bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dan Penggugat dalam persidangan, dokumen pendukung lainnya serta ketentuan-ketentuan tersebut di atas, menurut Majelis dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp 4.150.428.068,00 yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp.395.895.332,00;2.bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 Penggugat telah mengajukan keberatan dan banding atas DPP sebesar Rp 4.150.428.068,00 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1210/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 26 Juli 2007 mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006, sehingga jumlah yang masih harus dibayar Rp.395.895.332,00 menjadi nihil;3.bahwa karena koreksi DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 telah dikabulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008, maka Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 tanggal 29 Nopember 2010 telah mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-00096/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006, sehingga sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagaimana tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 menjadi nihil;4.bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27512/PP/M.X/99/2010 tanggal 29 Nopember 2010 yang memutuskan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00121/107/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 menjadi nihil akibat dikabulkannya banding atas koreksi DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008;5.bahwa Pasal 27 A ayat (2) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 mengatur hal-hal sebagai berikut: “Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.” bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang tercantum dalam STP PPN Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00096/207/04/058/06 tanggal 22 Mei 2006 adalah akibat Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-15568/PP/M.X/16/2008 yang diucapkan tanggal 25 September 2008 yang mengabulkan banding atas koreksi DPP PPN yang menjadi dasar pengenaan pajak sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tersebut, sehingga atas pembayaran lebih sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) tersebut dapat diberikan imbalan bunga berdasarkan Pasal 27 A ayat (2) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-18/WPJ.07/KP.0607/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) atas Putusan Gugatan, atas nama: PT. XXX. |

