bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-336/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00057/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret