Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07914/PP/M.II/16/2006
Tahun Putusan
: 2006
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa yang terbukti menjadi nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Pebruari s.d Desember 2002 sebesar Rp 5.597.025.976,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari :
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs