bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-68/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jas