Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.36210/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00.             Menurut Terbanding :  bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian biaya sebesar Rp 607.491.997,00 dan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah Rp 607.491.997,00 tersebut merupakan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya.       Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding belum memperhitungkan bukti-bukti pendukung terkait dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh karena itu koreksi Terbanding selayaknya dipertimbangkan kembali.       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 karena merupakan objek yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pembebanan biaya dari Pajak Penghasilan Badan. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 dengan perincian:SewaJasa ProfesionalRecruitingRp 470.336.672,00Rp   97.689.911,00Rp   39.435.415,00Rp 607.491.998,00bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:-General Ledger Prepaid dan land lease expense,-Agreement dengan otorita Batam,-Agreement dengan PT. ABC,-Invoice pendukung biaya recruiting;bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat bahwa dalam biaya sewa sebesar Rp 470.336.672,00 sebagian sudah dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yaitu:–-Prepaid Batam Land LeasePrepaid OfficeRp   81.914.178,00Rp 232.325.669,00Rp 314.239.847,00sehingga jumlah sewa sebesar Rp 156.126.825,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa biaya jasa profesional sebesar Rp 97.689.911,00 dalam persidangan Pemohon Banding setuju sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa profesional sehingga koreksi tetap dipertahankan. bahwa biaya recruiting sebesar Rp 39.435.415,00 dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan nilai sebesar Rp 4.250.000,00 adalah pembayaran pemasangan iklan, pembayaran pemasangan iklan lowongan kerja adalah ke PT. DEF Pers yang dimuat dalam Harian Pagi XX Pos, sehingga nilai sebesar Rp 35.185.415,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi tetap dipertahankan. bahwa Majelis berkesimpulan dari total koreksi sebesar Rp 607.491.998,00, koreksi sebesar (Rp 156.126.825,00 + Rp 97.689.911,00 + Rp 35.185.415,00) Rp 289.002.151,00 tetap dipertahankan. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian permohonan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak298.548.776,00906.040.774,00587.550.927,00318.489.847,00     PPh Pasal 23 terhutang20.465.989,0056.915.509,0037.806.118,0019.109.391,00Keridit Pajak20.465.989,0020.465.989,0020.465.989,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,0036.449.520,0017.340.129,0019.109.391,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0012.392.837,005.895.644,006.497.193,00Jumlah y. m. h. di bayar0,0048.842.357,0023.235.773,0025.606.584,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat   1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/06/052/08 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 3 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi:5.895.644,00No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak587.550.927,00   2.PPh Pasal 23 terhutang37.806.118,003.Kredit Pajak20.465.989,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar17.340.129,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP6.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar 23.235.773,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012

utusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put.36210/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00.             Menurut Terbanding :  bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian biaya sebesar Rp 607.491.997,00 dan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah Rp 607.491.997,00 tersebut merupakan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya.       Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding belum memperhitungkan bukti-bukti pendukung terkait dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh karena itu koreksi Terbanding selayaknya dipertimbangkan kembali.       Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 karena merupakan objek yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pembebanan biaya dari Pajak Penghasilan Badan. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 dengan perincian:SewaJasa ProfesionalRecruitingRp 470.336.672,00Rp   97.689.911,00Rp   39.435.415,00Rp 607.491.998,00bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:-General Ledger Prepaid dan land lease expense,-Agreement dengan otorita Batam,-Agreement dengan PT. ABC,-Invoice pendukung biaya recruiting;bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat bahwa dalam biaya sewa sebesar Rp 470.336.672,00 sebagian sudah dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yaitu:–-Prepaid Batam Land LeasePrepaid OfficeRp   81.914.178,00Rp 232.325.669,00Rp 314.239.847,00sehingga jumlah sewa sebesar Rp 156.126.825,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa biaya jasa profesional sebesar Rp 97.689.911,00 dalam persidangan Pemohon Banding setuju sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa profesional sehingga koreksi tetap dipertahankan. bahwa biaya recruiting sebesar Rp 39.435.415,00 dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan nilai sebesar Rp 4.250.000,00 adalah pembayaran pemasangan iklan, pembayaran pemasangan iklan lowongan kerja adalah ke PT. DEF Pers yang dimuat dalam Harian Pagi XX Pos, sehingga nilai sebesar Rp 35.185.415,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi tetap dipertahankan. bahwa Majelis berkesimpulan dari total koreksi sebesar Rp 607.491.998,00, koreksi sebesar (Rp 156.126.825,00 + Rp 97.689.911,00 + Rp 35.185.415,00) Rp 289.002.151,00 tetap dipertahankan. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian permohonan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak298.548.776,00906.040.774,00587.550.927,00318.489.847,00     PPh Pasal 23 terhutang20.465.989,0056.915.509,0037.806.118,0019.109.391,00Keridit Pajak20.465.989,0020.465.989,0020.465.989,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,0036.449.520,0017.340.129,0019.109.391,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0012.392.837,005.895.644,006.497.193,00Jumlah y. m. h. di bayar0,0048.842.357,0023.235.773,0025.606.584,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat   1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/06/052/08 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 3 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi:5.895.644,00No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak587.550.927,00   2.PPh Pasal 23 terhutang37.806.118,003.Kredit Pajak20.465.989,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar17.340.129,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP6.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar 23.235.773,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36176/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36176/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-66/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00076/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Nopember 2008 Nomor: 00076/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, sebesar Rp.34.709.020,00 sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.34.709.020,00.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 056/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-66/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 033/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-66/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 056/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan. bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Nopember 2008. bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak. bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.34.709.020,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Nopember 2008. bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”. bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”. bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf.ekspor Barang Kena Pajak”.bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”.       bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”.       bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36175/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36175/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00075/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September 2008 Nomor: 00075/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.452.523.601,00.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 054/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 034/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-63/WPJ.04/2011 tanggal 12 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 054/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak September 2008; bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.452.523.601,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak September 2008; bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf.ekspor Barang Kena Pajak”;bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”; bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36174/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36174/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-70/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00074/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00074/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.44.720.508,00.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 060/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-70/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 035/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-70/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 060/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2008; bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.44.720.508,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2008; bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf.ekspor Barang Kena Pajak”;bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”; bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-36174/PP/M.III/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT-36174/PP/M.III/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-70/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00074/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010.             Menurut Tergugat :  bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00074/107/08/014/10 tanggal 01 Juli 2010, sudah tepat sehingga Tergugat mempertahankan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.44.720.508,00.       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan penerbitan faktur pajak bukan kesengajaan Penggugat, pada saat penjualan bangunan sudah ada pembeli yang melakukan pemesanan, namun belum dilengkapi dengan nama, alamat dan NPWP pembeli.       Pendapat Majelis : bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 060/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-70/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor: 035/BOD-HB/IX/2010 tanggal 27 September 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-70/WPJ.04/2011 tanggal 14 Januari 2011 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 060/BOD-HB/II/11 tanggal 07 Februari 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2008; bahwa Penggugat menyatakan tidak menyetujui atas pengenaan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai akibat keterlambatan Penggugat dalam menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Penggugat menyatakan, keterlambatan membuat/menerbitkan faktur pajak adalah bukan merupakan kesalahan Penggugat, apalagi kesengajaan Penggugat untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang, akan tetapi semata-mata Penggugat kesulitan dalam mengetahui dan menentukan siapa (subjek pajak) yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak Penggugat, terutama Penggugat tidak dapat menentukan siapa nama, alamat, NPWP yang seharusnya tercantum dalam faktur pajak yang harus Penggugat buat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp.44.720.508,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat terlambat dalam menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2008; bahwa 14 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu”; bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.penyerahan Barang Kena Pajak;b.impor Barang Kena Pajak;c.penyerahan Jasa Kena Pajak;d.pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e; atauf.ekspor Barang Kena Pajak”;bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”; bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”; bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran”; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ./2006 menyatakan, “Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat:a.pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; ataub.pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi