Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49879/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp. 155.952.261,00;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs