Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49877/PP/M.V/15/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp. 2.193.764.608,00; PrevPrevious Post Next PostNext