Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-49767/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-49767/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan klasifikasi pembebanan atas importasi berupa PVC Synthetic Leather (31 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012 yang diberitahukan dengan klasifikasi pos 1 s.d. 21 ke dalam pos tarif 5903.10.0000 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos 1 s.d. 14 ke dalam pos tarif 3921.13.9000 dan pos 15 s.d. 21 ke dalam pos tarif 3921.12.0000 dengan pembebanan BM 15% (MFN);
   
   
Menurut Terbandingbahwa berdasarkan Surat Nomor: S-1132/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 9 November 2012 perihal: Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang, disimpulkan jenis barang yang diuji contoh uji 1, 2 dan 4 merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan contoh uji 3 dan 5 lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa harga barang sudah sesuai dengan nilai Invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, dan bukti T/T [transfer).

bahwa pada tanggal 29 Oktober 2012 Pemohon Banding memasukkan barang impor berupa PVC Synthetic Leather dengan supplier ABC – Trade Development Corp., party 1×20′, negara asal China, sesuai dengan Aju PIB Nomor: 000000-00xxx0-x0xxx0xx-x00xxx. Namun, atas barang tersebut dikenakan SPTNP Notul sebesar Rp27.404.000,00 sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-022269/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 13 November 2012 dengan alasan Salah Tarif untuk nomor urut barang 1 – 21. Pemohon Banding memgajukan keberatan atas Notul tersebut dan berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-168/KPU.01/2013 tanggal 8 Januari 2013, keberatan Pemohon Banding atas SPTNP tersebut ditolak.
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa PVC Synthetic Leather;

bahwa menurut Pemohon Banding jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012 adalah PVC Synthetic Leather merupakankain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan poli (vinil klorida) sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5903.10.00.00 dengan BM 0%;

bahwa menurut Terbanding PVC Synthetic Leather berdasarkan Surat Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta Nomor: S-1103/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 2 November 2012 diidentifikasikan merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester pos 1 s.d 14 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dan lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan pos 15 s.d. 21 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.12.00.00;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, Pos Tarif 5903.10.00.00 meliputi “kain tekstil diresapi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik, selain yang dimaksud dalam pos 59.02 — dengan poli (vinil klorida)”;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta dengan surat Nomor: S-1132/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 9 November 2012 diidentifikasikan jenis barang yang diuji contoh uji 1, 2 dan 4 merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan contoh uji 3 dan 5 lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;
   
Identifikasi:

bahwa berdasarkan hasil laboratorium BPIB Nomor: S-1132/SHPIB/WBC.07/BPIB/2012 tanggal 9 November 2012 disebutkan jenis barang adalah PVC Synthetic Leather merupakan merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane 57,47% s.d. 64,41% diperkuat dengan tekstil jenis polyester pos 1 s.d 14 sebesar 35,59% s.d. 42,53% dan lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride 82,05% s.d. 82,76% diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan pos 15 s.d. 21 sebesar 17,24% s.d. 17,95%;

Klasifikasi:

bahwa berdasarkan Penjelasan Bagian VII Bab 39 butir (a) disebutkan “Barang yang diresapi, dilapisi, dibungkus, atau dilaminating dengan plastik, yang mengandung 50% berat material tekstil atau kurang atau sepenuhnya dianggap dilapisi plastik;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni PVC Synthetic Leather diidentifikasikan merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester pos 1 s.d 14 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15% dan lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan pos 15 s.d. 21 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.12.00.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15%;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni PVC Synthetic Leather diidentifikasikan merupakan lembaran plastik seluler jenis polyurethane diperkuat dengan tekstil jenis polyester pos 1 s.d 14 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15% dan lembaran plastik seluler jenis polyvinylchloride diperkuat dengan tekstil jenis polyester dan pos 15 s.d. 21 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3921.12.00.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor PVC Synthetic Leather dari ABC Trade Development Corp sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012 dengan klasifikasi jenis barang berupa PVC Synthetic Leather pos 1 s.d. 14 ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15% dan pos 15 s.d. 21 ke dalam pos tarif 3921.12.00.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15%;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
   
Memutuskan:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-168/KPU.01/2013 tanggal 8 Januari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022269/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 13 November 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 437398 tanggal 30 Oktober 2012 berupa PVC Synthetic Leather pos 1 s.d. 14 ke dalam pos tarif 3921.13.90.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15% dan pos 15 s.d. 21 ke dalam pos tarif 3921.12.00.00 dikenakan Tarif Bea Masuk sebesar 15%;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 4 November 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XVII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DEF, M.M.sebagai Hakim Ketua,GHI, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,Drs. JKL, M.M.sebagai Hakim Anggota,MNO, S.E., Ak., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.