Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50061/PP/M.V/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  Put-50061/PP/M.V/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2006
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 83.747.067,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :
Pajak yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingRp 18.023.352.353,00Pajak yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon BandingRp 18.107.099.420,00Rp        83.747.067,00
   
   
Menurut Terbandingbahwa berdasarkan hasil jawaban klarifikasi tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat jawaban dari KPP terkait tetap dinyatakan “Tidak Ada” dan selebihnya belum diterima jawaban dari KPP terkait berupa ralat jawaban terhadap jawaban klarifikasi yang sebelumnya menyatakan “tidak ada” sehingga atas faktur pajak tersebut masih dinyatakan “Tidak Ada” oleh KPP dimaksud;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan karena koreksi tersebut bertentangan dengan pasal 33 UU KUP UU No 16 Tahun 2000 dan Surat Edaran Terbanding No. SE-30/PJ.511989 tanggal 29 Juni 1989 jo. butir 3 Surat Terbanding Nomor S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989. Tidak ada dasar hukum yang dapat digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi Pajak Masukan hanya atas dasar konfirmasi;
   
Menurut Majelis:Koreksi Pajak Masukan negeri berdasarkan konfirmasi negatip Rp. 83.747.067.-

bahwa dari koreksi sebesar Rp. 83.747.067.- yang diberikan bukti-buktinya oleh Pemohon Banding berupa 9 (sembilan) set invoice, Faktur Pajak dan Rekening Pembayaran dan dari penelitian majelis terhadap bukti-bukti tersebut diperoleh data sebagai berikut :

1.Terhadap 3 (tiga) set Faktur Pajak lengkap dengan Invoice dan Rekening Koran :
No.FBSED-017-0000060 tanggal 01 Maret 2006 PPNRp. 1.224.760.-No.DZAOY-015-0000028 tanggal 10 Maret 2006 PPNRp. 1.310.400.-No. EHYSI-005-0007704 tanggal 10 Maret 2006 PPNRp. 2.064.150.-JumlahRp. 4.599.310.-Telah sesuai dengan Invoice dan bukti Pelunasan dengan Standard Chartered Rek. xxx-x-xxxxxx-x tanggal 13 Maret 2006, 7 dan 11 April 2006 sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sudah melengkapi dan menunjukkan adanya pembayaran PPN tersebut, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding apabila penjualnya tidak melaporkannya. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.2.Terhadap 6 (enam) Faktur Pajak lainnya sbb :
No.DNSRI-424-0000279 tanggal 01 Maret 2006 PPNRp.15.388.870.-No.EOVHL-405-0000088 tanggal 06 Maret 2006 PPNRp.  5.005.000.-No.DNSRI-424-0000280 tanggal 20 Maret 2006 PPNRp.29.499.491.-No.DMMUU-019-0000297 tanggal 03 Maret 2006 PPNRp.16.114.140.-No.FEAZR-022-0000040 tanggal 24 Maret 2006 PPNRp.  7.659.256.-No.EOVHL-403-0000087 tanggal 26 Februari 2006 PPNRp.  5.481.000.-JumlahRp.79.147.757.-Rincian pelunasan tidak ada/tidak cocok sehingga tidak dapat ditelusuri ke dokumen transaksi khususnya bukti pembayaran kepada penjual, ada juga bahwa BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi/usaha, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan permohonan Pemohon Banding ditolak
bahwa dengan demikian maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 4.599.310.- tidak dapat dipertahankan dan Majelis berketetapan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian.

bahwa terhadap pembayaran PPN JLN tersebut apabila memang ada SSP-nya karena tidak bisa dikreditkan pada PPN masa November 2006, maka bisa dipindah bukukan ke SKP yang akan diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa Perhitungan Pajak Masukan setelah hasil persidangan menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut TerbandingRp. 18.023.352.353.-Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankanRp.          4.599.310.-Pajak masukan setelah persidanganRp. 18.027.951.663.-
Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga PPN Masa Pajak Maret 2006 atas nama Pemohon Banding ditetapkan sebagai berikut:

Perhitungan PPN Masa Maret 2006 sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak EksporRp .  25.124.911.526.-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp. 181.305.620.402.-Jumlah PenyerahanRp. 206.430.531.928.-Pajak Keluaran yang harus dipungutRp.   18.130.562.040.-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.   18.027.951.663.-PPN Kurang (lebih) dibayarRp.        102.610.377.-Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp.          10.806.620.-PPN Kurang dibayarRp.         113.416.997.-Sanksi Administrasi :  Pasal 13 (2)Rp.           49.252.980.-                                 Pasal 13 (3)Rp.           10.806.620.-PPN yang masih (lebih) kurang dibayarRp.          173.476.597.-
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan Perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor : KEP-404/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 11 Agustus 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Maret 2006 Nomor: 00005/207/06/092/09 tanggal 18 Mei 2009 atas Nama: PT XXX, sehingga besarnya PPN Masa Pajak Maret 2006 ditetapkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak EksporRp . 25.124.911.526.-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutRp. 181.305.620.402.-Jumlah PenyerahanRp. 206.430.531.928.-Pajak Keluaran yang harus dipungutRp.   18.130.562.040.-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp.   18.027.951.663.-PPN Kurang (lebih) dibayarRp.        102.610.377.-Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp.          10.806.620.-PPN Kurang dibayarRp.         113.416.997.-Sanksi Administrasi :     Pasal 13 (2)Rp.           49.252.980.-                                    Pasal 13 (3)Rp.           10.806.620.-PPN yang masih (lebih) kurang dibayarRp.          173.476.597.-
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, LLMsebagai Hakim Ketua,Drs. DEF, Aksebagai Hakim Anggota,Drs. GHI, MMsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Pengganti
Putusan Nomor:Put-50061/PP/M.V/16/2013 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. GHI, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. PQR, MAsebagai Hakim Anggota,JKL, SH, M.Hum.sebagai Panitera Pengganti
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.