bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1980/WPJ.12/2012 21 Desember 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Baya