Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50062/PP/M.V/16/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 158.984.607,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut : Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Terbanding Pajak masukan yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp 17.249.205.720,00 Rp 17.408.190.327,00 Rp 158.984.607,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi tersebut disebabkan terdapat kesalahan pengisian SSP sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN dan adanya pembayaran jasa luar negeri yang sampai laporan Terbanding dibuat Pemohon Banding tidak memberikan bukti invoice-nya sehingga tidak dapat ditentukan saat terutangnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa SSP untuk pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sehingga dapat dikreditkan; |
| Menurut Majelis | : | Sengketa Pajak Masukan sebesar Rp. 158.984.607,00 yang terdiri dari : Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) sebesar Rp. 158.984.607,00 Ketentuan yang mengatur yaitu: Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK-568/KMK.04/2000 yang mengatur bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP di luar Daerah Pabean adalah saat yang terjadi lebih dahulu antara saat secara nyata digunakan/dimanfaatkan, saat dinyatakan sebagai utang, saat ditagih (invoice), saat dibayar. PPN yang dipungut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah terjadi pemungutan dan dilaporkan (dikreditkan) dalam SPT PPN pada masa pajak yang sama dengan bulan penyetoran.Peraturan DJP Nomor Per-159/PJ/2006 Pasal 9 ayat (9) Pasjak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, dimana Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati 3 bulan bukan merupakan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan. bahwa dari koreksi sebesar Rp. 158.984.607,00 yang diberikan buktinya oleh Pemohon Banding yaitu 3 (tiga) Invoice dengan satu SSP sebesar Rp.158.984.607,00; bahwa Majelis melihat dalam perkara sengketa ini bukan di dalam kapan saatnya terutang PPN JLN, tetapi apakah Pajak Masukan yang berasal dari SSP setoran PPN JLN bisa dikreditkan atau tidak pada masa pajak Februari 2007; bahwa dari bukti/dokumen yang diserahkan dalam persidangan dan dilanjutkan dengan uji bukti, maka dapat dirinci sebagai berikut : Rekap Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Jasa Luar Nagari bulan Februari 2007 sebagai berikut: Invoice No. HSEA 2007/02/005 tanggal 02 Februari 2007, No. HSEA 2007/02/012 tanggal 02 Februri 2007 dan No. HSEA 2007/02/017 tanggal 02 Februari 2007 dengan jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.589.846.070,00 dan nilai PPN sebesar Rp. 158.984.607,00 yang disetor dengan satu SSP tertanggal 15 Maret 2007 sebesar Rp. 158.984.607,00 dengan NTPN 1004000209040310 tanggal 15 Maret 2007; bahwa dari data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dari jumlah Pajak Masukan Rp. 158.984.607,00 teridi dari 3 Invoice atas nama ABC (Asia) Ltd telah dilengkapi Invoice dan SSP dan NTPN disetor pada tanggal 15 Maret 2007; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) KMK-568/KMK.04/2000, dinyatakan “bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Dengan demikian setelah disetor baru dapat dilaporkan pada SPT Masa bulan penyetoran yaitu di bulan Maret 2007; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN jo Per-159/PJ/2006 disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan tersebut maka SSP yang dianggap sebagai Faktur Pajak PPN JLN yang disetor dan dilaporkan pada bulan Maret 2007 tersebut bisa dikreditkan pada bulan-bulan Maret, April, Mei atau Juni 2007; bahwa dengan demikian apabila Pemohon Banding mengkreditkan SSP sebagai pengganti Faktur Pajak PPN JLN tersebut pada bulan Februari 2007 maka tidak sesuai dengan ketentuan karena pada saat itu SSP yang bersangkutan belum disetorkan & dilaporkan, sehingga tidak ada Faktur Pajak PPN JLN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan; bahwa dari uraian tersebut diatas maka majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan berupa SSP PPN JLN tetap dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis memutuskan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tetap dipertahankan sehingga banding Pemohon Banding ditolak; |
| Mengingat | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-677/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 06 Desember 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00221/207/07/092/09 tanggal 16 September 2009, atas nama: PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis V Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: DEF, SH, LLMsebagai Hakim Ketua,Drs. GHI, Ak.sebagai Hakim Anggota,Drs. JKL, MMsebagai Hakim Anggota,MNO, SH, M.Hum.sebagai Panitera Pengganti Putusan nomor: Put-50062/PP/M.V/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. PQR, MBAsebagai Hakim Ketua,Drs. JKL, MMsebagai Hakim Anggota,Drs. STU, MAsebagai Hakim Anggota,MNO, SH, M.Hum.sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |

