Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50062/PP/M.V/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 158.984.607,00 dengan pokok sengketa sebagai berikut :