bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah : 1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.654.642.110,00, 2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 4.739.407,00. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.6