Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40628/PP/M.XVI/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.654.642.110,00,Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 4.739.407,00.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp1.654.642.110,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp 1.654.642.110,00 yang dihitung dari gross up margin laba perusahaan afiliasi yang 16% dikurangi biaya freight dan marketing berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan Januari sampai dengan Juni 2008. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak dapat Pemohon Banding terima, dengan alasan bahwa jumlah penjualan yang menurut dokumen Invoice, Faktur Pajak dan Pemberitahuan Eksport Barang Pemohon Banding adalah nyata-nyata sebesar Rp 18.591.484.387,00 bukan sebesar Rp20.246.126.497,00 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemeriksa. Akibat adanya koreksi sebesar Rp 1.654.642.110,00 tersebut maka penjualan Pemohon Banding atau harga jual produk Pemohon Banding menjadi tidak wajar. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut dalil Terbanding koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas harga penyerahan ekspor sebesar Rp 1.654.642.110,00 pada pokoknya tidak diyakini atas harga transaksi ekspor tersebut yang dijual kepada perusahaan afiliasi, karena diyakini dipengaruhi oleh hubungan istimewa, oleh karena itu berdasarkan kewenangan yang dimiliki Terbanding, untuk menentukan kembali harga transaksi dimaksud dengan metode sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ/7/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Petunjuk Menggunakan Metode Transfer Pricing. bahwa karena harga jual antara Pemohon Banding dengan afiliasi menurut Terbanding telah memenuhi unsure-unsur harga jual yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak itu dilakukan, dengan perhitungan sebagaimana diuraikan dalam bagian duduk perkara; “yang pada pokoknya berdasarkan ‘analisis fungsi’ adalah menurut harga jual rata-rata sesuai data pembanding dengan mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam setiap transaksi oleh mitra transaksi luar negeri”. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan dalam persidangan sebagai berikut : Purchase Order (PO) Pemohon Banding, PO PT. XXX, PO PT. XYZ dan 8 buah invoice, surat jalan Pemohon Banding kepada Detpack Packaging PTE Ltd Singapura, dan PEB; (sesuai tanda terima data tambahan). bahwa menurut Terbanding bukti-bukti tersebut diatas tidak mencukupi karena hanya membuktikan data transaksi sedangkan metode penentuan harga yang lebih meyakinkan bahwa harga jual yang tersebut dalam transaksi terkait tidak dijelaskan secara lengkap dan terang sehingga dengan demikian dapat ditelaah kewajarannya, yang disampaikan oleh Pb data pembanding dari pesaingnya (kompetitor) seperti PT. XXX dan PT. XYZ dengan tidak memperhatikan kondisi-kondisi yang menyebabkan perbedaan harga transaksi antara harga jual kepada pihak independen dibandingkan dengan harga jual kepada pihak dependen (afiliasi), seperti : pasar-pasar yang berbeda lokasinya secara geografis, potongan-potongan harga, kualitas barang, biaya transportasi dan asuransi, hal demikian membuktikan data pembanding yang dijadikan perbandingan tidak tepat karena tidak sejenis dan tidak identik, atau tidak sangat mendekati kondisi-kondisi antara data pembanding dengan barang/harga yang dibandingkan tersebut. bahwa dalil Terbanding tersebut diatas menurut Majelis sudah benar, karena menentukan kembali harga transaksi yang sah sesuai dengan ketentuan tentang pedoman atau petunjuk sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. bahwa dalam menentukan kembali harga yang tidak diyakininya sebagai harga yang wajar yaitu harga yang sama dengan harga yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa antara kedua belah pihak antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi harus menggunakan metoda atau cara pendekatan harga yang paling mendekati (the most appropriate method), hal demikian itu berarti ketentuan tentang pedoman penghitungan kembali harga transaksi antara kedua belah pihak dengan cara lain telah sejalan dengan prinsip yang dianut dalam OECD guidlines (Oranization Economic Cooperative Development). bahwa terbukti Pemohon Banding tidak menjelaskan penentuan harga dimaksud sesuai dengan prinsip dimaksud diatas dan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan Terbanding dapat menjelaskannya dengan lebih terang. bahwa dengan demikian Terbanding melakukan koreksi harga telah sesuai dengan yuridis normatif dan asas yang dianut secara luas oleh beberapa negara di dunia international, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Eksport sebesar Rp 1.654.642.110,00 dari Terbanding tetap dipertahankan. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp 4.739.407,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 4.739.407,00, karena berdasar dari hasil konfirmasi Faktur Pajak dengan jawaban ”Tidak Ada” dan pajak masukan yang berasal dari pengeluaran. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebagai kredit pajak yang semula sebesar Rp 15.700.084,00 dan disetujui setelah ada konfirmasi sebesar Rp10.960.677,00, sehingga koreksi yang masih dipertahankan sebesar Rp 4.739.407,00 dengan alasan klarifikasi yang dijawab ”tidak ada” serta atas koreksi pajak masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding kredit pajak tersebut tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang karena tidak diyakininya kebenaran dari 4 buah faktur pajak masukan nomor : 010.000.08.00000030, 010.000.08.00000223, 010.000.08.00001274, 010.000.08.00000672 sebagai akibat dari jawaban konfirmasi atas Faktur tersebut dinyatakan tidak ada oleh KPP Pratama Depok tempat lawan transaksi (PT. ZZZ) terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), oleh KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, KPP Pratama Jakarta Cengkareng Selatan – tempat PT. YYY terdaftar, dan KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo. bahwa menurut penilaian Majelis berdasarkan serangkaian tindakan konfirmasi Faktur Pajak dimaksud diatas Terbanding berkesimpulan atas kebenaran Faktur tersebut tidak didapat keterangan tentang keabsahan ke 4 (empat) buah Faktur Pajak tersebut. bahwa Majelis berpendapat pada prinsipnya menurut ketentuan perpajakan yang berlaku keabsahan Faktur Pajak ditentukan oleh pemenuhan kewajiban formal dan material yang telah dipenuhi oleh Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak, dan apabila kedua persyaratan tersebut telah dipenuhinya, maka hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayarnya dapat diperhitungkan untuk mengurangi PPN yang terutang. bahwa menurut Majelis, serangkaian tindakan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Terbanding adalah dalam rangka mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak a quo dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan yang bersifat formal, yaitu kewajiban melaporkan faktur pajak yang diterbitkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut sedangkan tindakan yang dilakukan yang bersifat material yaitu dengan meyakinkan data adanya arus uang dan arus barang/jasa adalah merupakan sarana lainnya untuk mendapatkan keyakinan menurut bukti dan penjelasan dari Terbanding dalam persidangan telah terbukti adanya biaya seperti pembayaran atas pembelian seragam satpam dan pembayaran jasa keamanan untuk rumah direksi, namun menurut penilaian Majelis biaya tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. bahwa menurut penilaian Majelis, disamping kewajiban yang bersifat formal tidak dipenuhi dengan baik juga kewajiban yang bersifat material tidak terpenuhi karena terbukti atas faktur pajak tersebut tidak memenuhi unsur biaya yang berhubungan langsung dengan produksi/kegiatan usaha sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Faktur Pajak Masukan yang telah dibayar dimaksud tidak diperkenankan dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang, dengan demikian koreksi kredit pajak sebesar Rp 4.739.407,00 dari Terbanding tetap dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-571/WPJ.07/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00357/207/08/052/10 tanggal 9 April 2010 Masa Pajak Oktober 2008. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan serta bukti-bukti dan hasil pemeriksaan dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan pelaksanaan perundang-undangan yang terkait. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-571/WPJ.07/2011 tanggal 11 Maret 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00357/207/08/052/10 tanggal 9 April 2010 Masa Pajak Oktober 2008. |

