Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40181/PP/M.XII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40181/PP/M.XII/99/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Masa Pajak:Januari s.d Maret 2009
 
Pokok Sengketa:Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2729/WPJ.04/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00237/107/09/063/10 tanggal 29 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009;
  
  
Menurut Tergugat:bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00237/107/09/063/10 diterbitkan tanggal 29 Juli 2010 dan jatuh tempo pada tanggal 28 Agustus 2010 dengan jumlah yang masih harus dibayar Rp.108.760.628,00, berdasarkan Surat Setoran Pajak dan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN: 1007 1313 1504 1005 diketahui bahwa Penggugat telah melunasi Surat Tagihan Pajak tersebut pada tanggal 31 Agustus 2010 (terlambat);
 
Menurut Penggugat:bahwa filosofi pengertian “penyerahan” Jasa Kena Pajak tidak pernah berubah dari sejak adanya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai sekarang, dimana yang dimaksud dengan pengertian “penyerahan” Jasa Kena Pajak untuk kegiatan usaha selain Jasa Pemborong adalah “Pada Saat Penagihan”;
  
Menurut Majelis:bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena Penggugat terlambat membuat faktur pajak atas pemberian jasa sewa periode Desember 2008, Januari 2009, dan Februari 2009 kepada PT. XXX berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 juncto Pasal 2 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 saat pembuatan faktur pajak standar ditetapkan pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

bahwa Penggugat menyatakan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 2 ayat (1) PER 159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, faktur pajak standar dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak adalah aturan umum (penyerahan Jasa Pemborong) sedangkan usaha Penggugat termasuk kegiatan usaha selain Jasa Pemborong sehingga faktur pajak standar dibuat paling lambat pada saat penagihan, dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 “Terhutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya” adalah pilihan bukan mana yang lebih dahulu;

bahwa Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan kontrak perjanjian tanpa nomor tertanggal 31 Oktober 2008 Penggugat pada bulan Desember 2008 sampai dengan Februari 2009 melakukan penyerahan jasa kepada PT. ZZZ, dengan isi kontrak sebagai berikut:

jangka waktu perjanjian adalah 1 (satu) tahun terhitung tanggal 1 November 2008 sampai dengan 31 Oktober 2009;

penilaian kinerja dilakukan tiap 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 1 November 2008;

Penggugat menyediakan alat-alat/kendaraan berat yang dibutuhkan PT. ZZZ termasuk operator, mekanik dan perawatan penuh;

cara pembayaran, pembayaran sewa pertama untuk pemakaian minimum 250 jam dalam satu bulan dibayarkan pada saat menandatangani kontrak, pembayaran sewa bulanan dibayarkan setiap akhir bulan dengan jumlah keseluruhan yang dihitung berdasarkan jam sewa aktual, (setiap bulan Pemohon Banding mengirimkan tagihan yang dilampiri Time Sheet yang menyatakan jumlah jam pemakaian per bulan kepada PT. ZZZ sehingga tagihan tersebut dibayarkan dengan jangka waktu 2 (dua) minggu setelah invoice diterima);

bahwa berdasarkan bukti invoice, faktur pajak, time sheet, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai diketahui sebagai berikut:

UraianPenyerahan JasaNo. InvoiceTanggal InvoiceNomor FPTgl. FPDilaporkan dlm SPT Masa PPNFP Dibuat Tidak Tepat Waktu1 Des-31 Des 2008MINCON/015/OIP4/20081 Februari 2009010.000-08.0000002101-03-09Maret 20091 Jan-31 Jan 2009MINCON/016/OIP4/200810 Maret 2009010.000-08.0000002201-04-09 1 Feb-28 Feb 2009MINCON/017/OIP4/200928 April 2009010.000-09.0000000429-05-09Mei 2009
bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan terutang pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak;

bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran;

bahwa Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;

bahwa saat terutang untuk penyerahan jasa kena pajak seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 yaitu pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya sudah terpenuhi pada saat Penggugat sudah membuat Time Sheet yang menyatakan jumlah jam pemakaian perbulan sehingga sudah terjadi penyerahan jasa;

bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Pasal 2 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, saat pembuatan faktur pajak standar adalah: a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

bahwa Majelis berkesimpulan penyerahan masa Desember 2008, Januari 2009, dan Februari 2009 telah dilakukan sedangkan invoice dibuat menyusul yang mengakibatkan keterlambatan pembuatan Faktur Pajak sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00237/107/09/063/10 tanggal 29 Juli 2010 sudah tepat dan harus dipertahankan;
Menimbang:bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2729/WPJ.04/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00237/107/09/063/10 tanggal 29 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009;
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  
Memutuskan

:Menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2729/WPJ.04/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00237/107/09/063/10 tanggal 29 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 atas nama XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak YYY;