Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45523/PP/M.XIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas penjualan lokal sebesar Rp 388.075.012,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak pernah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 sebagaimana yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, begitu juga dengan NPWP yang mengajukan banding yaitu XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, bukan NPWP Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan ketik pada penomoran Keputusan Terbanding yaitu tertulis Nomor KEP1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 seharusnya Nomor KEP-1483/WPJ.24/2012 tanggal 18 September 2012; Pendapat Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor 0112/APM/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00173/207/08/643/11 tanggal 29 Juli 2011; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur : “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).” bahwa isi dari Surat Banding Pemohon Banding menyatakan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 begitu juga dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding juga membahas mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012; bahwa keputusan Terbanding yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya adalah Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/2012 tanggal 18 September 2012; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak pernah menerbitkan kepada Pemohon Banding Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00173/207/08/643/11 tanggal 29 Juli 2011; bahwa Pemohon Banding dalam sidang mengakui terdapat kesalahan tulis pada Surat Bandingnya dimana tertulis banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012, seharusnya banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/2012 tanggal 18 September 2012; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dengan demikian Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Surat Banding Nomor 0112/APM/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 karena banding terhadap Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 yang terbukti bukan merupakan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor 0112/APM/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka materi banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00173/207/08/643/11 tanggal 29 Juli 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima. |

