Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42617/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42617/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Hearts (Bone Removed), Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,253.83, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 50,849.86 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 155.646.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 menjadi sebesar CIF USD 50,849.86;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) karena dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunannya menjadi sebesar CIF USD 50,849.86;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011, dengan alasan selama ini Pemohon Banding mengimpor barang-barang seperti tersebut di atas dan Pemohon Banding tidak pernah dikenakan Notul sebesar tersebut diatas (data-data pendukung import terlampir) dan Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 08 Agustus 2011 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

a.
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) fleksibel Metode Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 50,849.86;

bahwa dalam persidangan dengan Acara Cepat, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
P.1.SPT Masa Bulan Desember tahun 2010;P.2.Akta Nomor: 4 tanggal 10 Maret 2010 yang dibuat oleh AAA,S.H. Notaris di Jakarta;P.3.Akta Nomor: 1 tanggal 2 Februari 2011 yang dibuat oleh AAA,S.H. Notaris di Jakarta;P.4.Akta Nomor: 3 tanggal 2 Agustus 2007 yang dibuat oleh BBB,S.H. Notaris di Bekasi;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding baik dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan dengan Acara Cepat tidak melampirkan asli bukti pembayaran ke supplier sehingga fotokopi bukti pembayaran ke supplier tersebut tidak dapat divalidasi keasliannya dan isinya tidak dapat diyakini kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding baik dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan dengan Acara Cepat tidak melampirkan pembukuan terkait transaksi impor dengan PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011, sehingga Majelis tidak menelusuri aliran dana pembayaran transaksi jual beli barang impor tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan dengan Acara Biasa yang diselenggarakan untuk banding ini, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0250/SP/PG.18/2012 tanggal 23 Mei 202 agar Pemohon Panding hadir dalam persidangan tanggal 7 Juni 2012;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 sebesar CIF USD19,253.83 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Frozen Beef Hearts (Bone Removed) dengan PIB Nomor : 211746 tanggal 9 Juni 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011 sebesar CIF USD50,849.86;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016317/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 11 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Frozen Beef Hearts (Bone Removed) dengan PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011 yaitu sebesar CIF USD50,849.86, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011 sebesar Rp155.646.000;