Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47871/PP/M.XIII/15/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47871/PP/M.XIII/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak  : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00021/406/10/007/12 tanggal 19 April 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan dokumen yang Terbanding peroleh, Keputusan Keberatan Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013 dikirim tanggal 15 Januari 2013 melalui PT ABC dan Terbanding bisa menunjukkan bukti aslinya; bahwa pada faktanya Terbanding sudah mengirimkan Keputusan Keberatan pada tanggal 15 Januari 2013 sesuai alamat dari Pemohon Banding. Yang Terbanding kirimkan kepada Pemohon Banding adalah Keputusan Keberatan asli atas permohonan keberatan Pemohon Banding. Dengan demikian memperhatikan surat banding Pemohon Banding yang diajukan pada tanggal 1 Agustus 2013, surat banding Pemohon Banding sudah melewati jangka waktu pengajuan banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa memang Pemohon Banding juga difotokopikan untuk slip yang dari PT ABC, tetapi Pemohon Banding belum pernah menerima asli keputusan yang dimaksud. Jadi yang diterima oleh Pemohon Banding adalah fotokopi melalui faximili tanggal 30 Juli 2013; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 diterbitkan tanggal 14 Januari 2013, sedangkan Surat Banding Nomor TAX/296/A/PLB/EXT/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2013 (diantar); bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterima Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2013 melalui fax; bahwa menurut Terbanding, Keputusan Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013 tersebut sudah dikirimkan ke alamat Pemohon Banding pada tanggal tanggal 15 Januari 2013 sesuai dengan bukti terima kiriman PT ABC (Persero); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : 11.Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;12.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa tanggal dikirimkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013 adalah tanggal pengiriman pos oleh Terbanding, dan banding harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dikirim Keputusan Terbanding a quo yaitu paling lambat tanggal 14 April 2013; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti terima kiriman PT ABC yang diserahkan oleh Terbanding, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal tanggal 14 Januari 2013 sudah dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding melalui PT ABC (Persero) dengan Barcode Nomor 70299788855 pada tanggal 15 Januari 2013; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor TAX/296/A/PLB/EXT/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 (diantar), sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor TAX/296/A/PLB/EXT/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 tidak memenuhi syarat formal sebagai Surat Banding dan oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/WPJ.20/2013 tanggal 14 Januari 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00021/406/10/007/12 tanggal 19 April 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42765/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42765/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-997/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor : 00726/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor : 00726/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 045/SRI/TAX/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-997/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 105/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 Pemohon Banding mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 105/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 105/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 105/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-997/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor : 00726/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 105/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2012. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Juni 2012. bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-997/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor : 00726/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42763/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42763/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-976/WPJ.07/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00724/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00724/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 043/SRI/TAX/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-976/WPJ.07/2012 tanggal 28 Mei 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis   : bahwa Surat Banding Nomor : 103/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 103/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 103/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-976/WPJ.07/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00724/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 103/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2012. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Mei 2012. bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat   : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-976/WPJ.07/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00724/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42764/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42764/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-935/WPJ.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00725/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00725/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 044/SRI/TAX/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-935/WPJ.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 104/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 104/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 104/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-935/WPJ.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00725/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 104/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2012. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Mei 2012. bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-935/WPJ.07/2012 tanggal 22 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor : 00725/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42767/PP/M.XIV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 42767/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak    : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1016/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00287/407/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00287/407/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 048/SRI/Tax/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1016/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 107/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 107/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 107/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1016/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00287/407/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 107/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2012. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 4 Juni 2012. bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1016/WPJ.07/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor : 00287/407/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, tidak dapat diterima

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42766/PP/M.XIV/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42766/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-979/WPJ.07/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00727/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00727/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu. Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor : 046/SRI/Tax/X/2011 tanggal 4 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-979/WPJ.07/2012 tanggal 28 Mei 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut diterima sebagian. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Pendapat Majelis   : bahwa Surat Banding Nomor : 106/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 106/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 106/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-979/WPJ.07/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00727/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 106/SRI/Tax/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 14 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2012. bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan bahwa keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Mei 2012. bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan bukti dan keterangan tersebut diatas, terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sehingga Majelis berpendapat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa atas dasar hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan permohonan banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan. bahwa karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dengan demikian pemenuhan ketentuan formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut. Memperhatikan : Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-979/WPJ.07/2012 tanggal 28 Mei 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00727/207/09/052/11 tanggal 7 Juli 2011, tidak dapat diterima.