Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43760/PP/M.XVI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  : Put-43760/PP/M.XVI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak :2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Pajak Nomor  KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang  Bayar  Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009;
Menurut Tergugat:bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009;
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai  Masa  Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal  23 Nopember 2009;
Menurut Majelis:I.
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan:

1.
Pengajuan Surat Gugatan dalam  Bahasa  Indonesia  kepada  Pengadilan  Pajak sebagaimana  diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa  Surat  Gugatan  Nomor:  106/STG-SMD/XI/2012  tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;


2.
Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 106/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan  Keputusan Tergugat adalah 20 Juli  2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

bahwa Penggugat di dalam  surat  gugatannya  tidak  menyebutkan  tanggal  diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak  menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut;

berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat  terbukti  terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011;

bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga  puluh)  hari  pengajuan  gugatan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak  jo  Pasal  27  ayat  (3) Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menimbang :bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal
memperhatikan:Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan;
Mengingat :1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan  yang berkaitan dengan perkara ini; 
Memutuskan:Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli  2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor: 00434/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama PT XXX, Tidak Dapat Diterima;