Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 49901/PP/M.X/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 3.917.157.427,00;