Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.49955/PP/M.VIII/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp 36.996.024,00; PrevPrevious Post Next PostNext