Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50012/PP/M.XIII/15/2014
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp60.931.449,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp60.931.449,00 karena Terbanding belum memperoleh bukti Pbk dari bukti potong a.n. Joint Operation atas Proyek Bendung GHI (a.n. PT ABC (Persero) Wilayah II-PT.DEF KSO) sebesar Rp60.931.449,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada saat keberatan untuk bukti sebesar Rp60.931.449,00 untuk proyek di Kaubun, bukti pemindahbukuan baru diterima pada tahun 2012. Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke KPP Balikpapan padahal pembayarannya ke KPP Samarinda, jadi Terbanding salah melakukan konfirmasi. Pemohon Banding baru terima bukti pemindahbukuan setelah keberatan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi positif Kredit Pajak Tahun 2008 sebesar Rp60.931.449,00 atas Proyek Bendung GHI disebabkan bukti pemindah bukuan yang diterima per tanggal 30 Mei 2012 sebesar Rp60.931.449,00 tidak dapat dipertimbangkan dengan alasan bahwa klarifikasi SSP ke KPPN sebagai dasar pemecahan bukti potong dijawab “tidak ada”; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat keberatan bukti pemindah bukuan sebesar Rp60.931.449,00 untuk proyek di Kaubun, baru diterima pada tahun 2012 (setelah keberatan), Terbanding sudah melakukan konfirmasi ke KPP Balikpapan padahal pembayarannya ke KPP Samarinda, dengan demikian Terbanding salah melakukan konfirmasi. bahwa menurut Pemohon Banding, bagian Pemohon Banding adalah sebesar 55% dari total sesuai dengan keikut sertaan modal, nilai tersebutlah yang Pemohon Banding pindah bukukan bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pemindah bukuan PPh Pasal 23 dari KPP Pratama Balikpapan, yaitu : Bukti Pemindahbukuan No.Pbk 45/V/WPJ.14/KP.0103/2013, tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp 58.137.102,00, danBukti Pemindahbukuan No.Pbk 46/V/WPJ.14/KP.0103/2013, tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp 2.794.347,00 bahwa menurut Surat Edaran Nomor 44/PJ/1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 : agar pengkreditan pemotongan PPh Pasal 23 sejalan dengan pengkreditan oleh para anggota J.O., maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masingmasing anggota. Untuk maksud itu dengan ini disampaikan petunjuk pemecahannya sebagai berikut : Telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama joint operation. Apabila telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama J.O. maka prosedurnya : ….. dst.; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan ketentuan tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Pemohon Banding telah memperoleh pemindahbukuan dari yang semula PT ABC (Persero) Wilayah II-PT.DEF (KSO) sejumlah Rp 60.931.449,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa PPh Pasal 23 yang telah dipindahbukukan tersebut adalah merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak sebesar Rp60.931.449,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan perhitungan Kredit Pajak menjadi sebagai berikut : Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak menurut MajelisRp21.199.481.691,00 Rp 60.931.449,00 Rp21.260.413.140,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-793/WPJ.19/2012 tanggal 12 Juni 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor 00101/406/08/051/11 tanggal 24 Maret 2011, atas nama : XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto ……………………………………………. Kompensasi Kerugian ………………………………………. Penghasilan Kena Pajak ……………………………………. Pajak Penghasilan yang terutang …………………………. Kredit Pajak ………………………………………………….. Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih bayar …………….. Rp 9.739.841.186,00 Rp 0,00 Rp 9.739.841.186,00 Rp 2.904.452.300,00 Rp21.260.413.140,00 Rp18.355.960.840,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 02 April 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. JKL … Drs. MNO, MBA. PQ, SH, M.Kn. Dra. RS, M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. JKL Drs. TU, Ak. M.Sc. VW, SH., M.M. Dra. RS, M.M. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, |

