Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.50010/PP/M.XIII/15/2014
Tahun Putusan
: 2014
Tanggal Putusan
:
Kategori Putusan
: PPh Badan
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 berupa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.003.120.325,00;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs