Nomor Putusan:
Put.36051/PP/M.XVII/19/2012
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Penetapan Nilai Pabean yaitu berupa:
| Jenis Barang | : | CAT5E#24 4P UTP Solid, CMX (1 KFT/Pull Box) – Lan Cable, |
| Negara Asal | : | Hongkong, |
| Nilai Pabean menurut Terbanding | : | CIF USD100,683.00, |
| Nilai Pabean menurut Pemohon | : | CIF USD79,862.85. |
bahwa bagian menimbang huruf j Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6550/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 menyatakan bahwa pemohon adalah importir high risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 ”dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD100,683.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 188322 tanggal 10 Juni 2010 sebesar CIF USD79,862.85.
bahwa Terbanding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2011 sesuai Surat Tugas Nomor: ST-1004/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 4 Oktober 2011 untuk memberikan keterangan kepada Majelis sehubungan dengan surat banding Pemohon Banding, dan di dalam persidangan Terbanding tidak menyampaikan data tambahan apapun.
bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 20 Juli 2011, 7 September 2011 dan 5 Oktober 2011, walaupun telah diundang secara patut melalui Undangan Sidang Nomor: Und.214/SP/Pg.32/2011 tanggal 7 Juli 2011, Und.275/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Agustus 2011 dan Und.334/SP/Pg.34/2011 tanggal 20 September 2011 untuk memberikan bukti-bukti pendukung nilai transaksi dan keterangan secara lisan.
bahwa di dalam undangan yang disampaikan kepada Pemohon Banding, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi yang diajukan banding, namun sampai dengan sidang ini selesai dilaksanakan Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana diminta oleh Majelis dalam persidangan.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dalam persidangan, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan kebenaran nilai transaksi menurut Pemohon Banding sebesar CIF USD79,862.85, dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 188322 tanggal 10 Juli 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD100,683.00.
Surat Banding, Surat Uraian Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6550/KPU.01/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018110/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 15 Juni 2010, sehingga Nilai Pabean atas barang impor CAT5E#24 4P UTP Solid CMX (1 KFT/Pull Box) – Lan Cable, negara asal Hongkong sesuai dengan keputusan Terbanding atas PIB Nomor: 188322 tanggal 10 Juni 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD100,683.00.

