Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45551/PP/M.XI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap enerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Pemeriksa mendapatkan temuan berupa invoice yang dibatalkan (Nomor 22, 23, 24, 25 yang diterbitkan kepada PT. AA) dengan jumlah penyerahan Rp3.460.647.167,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui ternyata penyerahan tersebut merupakan piutang yang belum dibayarkan oleh PT. AA. Piutang tersebut belum dicatat pada Neraca Tahun 2009 karena PT. AA tidak dapat menjamin kapan piutang tersebut akan dibayarkan. |
| Menurut Pengugat | : | bahwa menurut Penggugat bahwa invoice nomor 22,23,24,25 tersebut di atas mengenai eskalasi dan stand by alat tidak ada diatur di dalam kontrak (di luar kontrak yang ada) dan juga tidak terdapat berita cara penyerahan pekerjaan atas invoice yang diterbitkan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan invoice tersebut di atas adalah salah karena tidak didukung oleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan juga tidak ada kontrak yang mengaturnya. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009, yang tidak disetujui oleh Penggugat. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012, yang menolak pengurangan atau pembatalan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009. bahwa atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 Masa Pajak Agustus 2009, Penggugat tidak mengajukan keberatan kepada Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, tetapi mengajukan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. bahwa dalam Surat Tanggapan atas Permohonan Gugatan Penggugat, Tergugat menyatakan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal yaitu gugatan diajukan atas Surat Keputusan Pengurangan Pajak, disamping itu Tergugat juga menanggapi aspek material permohonan Gugatan Penggugat. bahwa Majelis berpendapat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c mengingat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Dan dengan dipenuhinya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal. bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 adalah keputusan sehubungan dengan permohonan Penggugat atas Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Majelis berpendapat atas materi gugatan tersebut adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, yang berbunyi : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. dan di dalam penjelasannya dijelaskan sebagai berikut : Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011. bahwa berdasarkan penelitian Majelis tidak terdapat kesalahan formal dalam penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 dan permohonan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 menyangkut masalah formal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. namun, bahwa untuk masalah material, keputusan dimaksud diterbitkan atas permohonan Penggugat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dimana pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar adalah merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Penjelasan Tertulis Penggugat serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1725/WPJ.04/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 Nomor 00042/207/09/016/11 tanggal 8 Juni 2011 |

