Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44622/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44622/PP/M.III/16/2013
 

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp1.104.460.602,00, yang terdiri dari:

Koreksi Penjualan Lokal kepada BB  Rp    210.856.208,00Koreksi Penjualan atas selisih hasil produksi   Rp    849.743.592,00Koreksi Selisih EksporRp      43.860.802,00Koreksi Penjualan Lokal kepada BB sebesar    Rp    210.856.208,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan pentrasiran atas rincian penjualan kepada PT. BB dan dibandingkan dengan penjualan ke pihak lain menurut Pemohon Banding dengan sebagian dokumen faktur pajak dan invoice penjualan ke PT. BB dan pihak lain berdasarkan rekap dari Pemohon Banding tersebut di atas, dengan hasil:

Pemohon Banding menyebutkan salah satu data pembanding adalah invoice nomor 51222 tanggal 15 Januari 2008 dengan customer adalah PT. HJ. Berdasarkah invoice tersebut harga 40×40 Crystal Black adalah sebesar Rp191.400,00 dengan diskon 52%, sehingga harga satuan menjadi Rp114.840,00. Sementara berdasarkan rincian data Pemohon Banding harga 40×40 Crystal Black adalah sebesar Rp91.872,00. Berdasarkan hal tersebut tidak terdapat kesesuaian data antara data rincian dari Pemohon Banding dan dokumen pendukung;Hasil pentrasiran terdapat data pembanding atas nama Bpk KL, Toko SM, Toko The Rumah, Bpk. AA.J.A, RSIA. Hermina Bekasi, Bpk. DD, Bpk. LL yang menurut Pemohon Banding memperoleh harga yang lebih murah, tetapi bukti pendukungnya tidak diberikan oleh Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon:bahwa koreksi Terbanding terkait dengan kewajaran penerapan potongan harga untuk penjualan kepada PT. BB untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp210.856.208,00;
   
Menurut Majelis  :bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan;

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. BB oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp210.856.208,00;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan Majelis berpendapat, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 disebutkan;

Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan kepada PT BB hanya berdasarkan ketidak wajaran harga jual karena disinyalir terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Bandng dengan PT BB, tanpa melakukan pengecekan ke PT BB yang nota bene adalah merupakan wajib pajak dalam negeri apakah Wajib Pajak tersebut mencatat pembelian terkait tidak sama dengan penjualan dari pemohon banding?

bahwa seharusnya Terbanding dapat membuktikan atas koreksi penjualan kepada PT BB sebesar Rp 2.530.274.492,00 yang dilakukannya itu dijual kepada siapa dan dibuktikan dengan aliran uangnya;

bahwa karenanya majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terdapat penjualan yang belum dilaporkan kepada PT. BB oleh Pemohon Banding untuk tahun 2008 sebesar Rp2.530.274.492,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp210.856.208,00 tidak dapat dipertahankan.

Koreksi peredaran Usaha terkait selisih hasil produksi sebesar Rp849.743.592,00
   
Menurut Terbanding:bahwa sengketa banding adalah koreksi Terbanding atas formula untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Januari 2008 sebesar Rp849.743.592,00;
   
Menurut Pemohon:bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp849.743.592,00 tetap dipertahankan;
   
Menurut Majelis  :bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan;

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp849.743.592,00;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak baik secara tertulis maupun secara lisan yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis berpendapat:

bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sttd Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan;

Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan metode pendekatan produksi adalah sudah tepat, namun metode ini hanyalah merupakan analisa untuk menilai kebenaran peredaran usaha melalui jumlah produksi yang dihasilkan sebagai pertimbangan untuk memperluas lingkup pemeriksaan sampai selisih tersebut diperoleh dan dibuktikan dalam persedian serta penjualannya kepada siapa dengan disertai bukti aliran uangnya;

bahwa berdasarkan bukti yang diuraikan tersebut, Terbanding tidak dapat membuktikan atas koreksi sebesar Rp10.196.923.106,00 atas peredaran usaha yang dilakukannya;

bahwa karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding koreksi atas selisih perhitungan hasil produksi yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan jika dibandingkan penggunaan bahan baku sesuai dengan formulasi produksi untuk Tahun 2008 sebesar Rp10.196.923.106,00 atau untuk bulan Mei 2008 sebesar Rp849.743.592,00, tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Selisih Ekspor sebesar Rp43.860.802,00
   
Menurut Terbanding:bahwa mempertahankan koreksi Terbanding untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Mei 2008 sebesar Rp43.860.802,00;
   
Menurut Pemohon:bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Mei 2008 sebesar Rp43.860.802,00 dengan pertimbangan bahwa tidak dapat meyakini sebagian data, dokumen dan keterangan yang disampaikan Pemohon;
   
Menurut Majelis:bahwa Majelis berpendapat, atas sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan sengketa pada Pajak Penghasilan Badan;

bahwa sengketa atas koreksi Terbanding atas selisih selisih ekspor untuk tahun 2008 sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Mei 2008 sebesar Rp43.860.802,00;

bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-44616/PP/M.III/15/2013 menyatakan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Penjualan ekspor yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp526.329.626,00 dalam persidangan tanggal 11 September 2012 Pemohon Banding menyatakan telah dapat menerima koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat koreksi atas penjualan ekspor sebesar Rp526.329.626,00 atau untuk Bulan Mei 2008 sebesar Rp43.860.802,00 tersebut tetap dipertahankan;
   
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak a.     Ekspor   Rp.     2.383.319.284,00b.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Keputusan  Rp    24.265.112.134,00- Koreksi Penyerahan ke PT BBRp         210,856,208,00- Koreksi Penyerahan atas Selisih Produksi   Rp         849,743,592.00- Jumlah koreksi dibatalkan    Rp      1,060,599,800.00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp    23.204.512.334,00d.     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN   Rp                           0,00Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis   Rp    25.587.831.618,00
   
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan :Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2132/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00980/207/08/052/10 tanggal 24 Juni 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY. sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp    25.587.831.618,00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp      2.320.451.233,00Pajak yang dapat diperhitungkanRp      2.325.772.707,00PPN Kurang/(Lebih) Bayar    (Rp            5.321.474,00)Dikompensasi Ke Masa Pajak BerikutnyaRp             5.321.455,00PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar (Rp                        19,00) (sembilan belas rupiah)