Nomor Putusan:
Put.37998/PP/M.I/12/2012
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Terbanding Nomor Kep-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 mengandung kesalahan pada obyek (SPT yang dituju) yaitu tidak tepatnya memperhitungkan jumlah DPP PPh Pasal 23 menurut SPT Masa Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyampaikan Surat Uraian Bandingnya Nomor S-9859/PJ.072/2009 tanggal 24 Nopember 2009;
bahwa Pemohon mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009;
bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 ditandatangani oleh XX, Jabatan: Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009:
| 1. | menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 041/TND/V/2008 tanggal 25 Juni 2008 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/203/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008; |
| 2. | dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya keberatan melalui Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 041/TND/V/2008 tanggal 25 Juni 2008 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009; |
bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009 yaitu tanggal 22 Juni 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009, telah dilampiri dengan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Banding diajukan terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009, berkenaan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00024/203/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008, yang didalamnya terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar yaitu sebesar Rp.3.762.655.335,00, 50% nya adalah Rp. 1.881.327.667,50, pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.457.623.399,00, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan dokumen bukti pemindahbukuan asli dan Surat Setoran Pajak asli dan dalam berkas Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti Pemindahbukuan Nomor : PBK-01626/X/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 22 Oktober 2008 sebesar Rp254.290.057,00 dan fotokopi Surat Setoran Pajak sebesar Rp254.290.057,00 melalui Bank Internasional Indonesia tanggal 20 Juni 2008, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 September 2009 (diantar), sedang Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 Juni 2009 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Juni 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 065/TND/VIII/2009 tanggal 31 Agustus 2009 berdasarkan Akta Nomor: 07 tanggal 21 Agustus 2009 yang dibuat oleh Hardinawanti Surodjo, S.H., Notaris di Jakarta, berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut diatas sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “membatalkan;
Surat Banding, Surat Uraian Banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, |
| 2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; |
| 3. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ; |
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-483/PJ.07/2009 tanggal 19 Juni 2009 mengenai Keberatan Atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 dengan membatalkan Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00024/203/06/073/08 tanggal 31 Maret 2008, atas nama: PT. XXX

