Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41315/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.65.525.605,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding