Nomor Putusan:
PUT.41364/PP/M.VIII/16/2012
Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan Nilai
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 6.818.182,00
bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen berupa asli Faktur Pajak Masukan, kontrak/Purchase Order, bukti penerimaan barang, rekening koran. Dokumen aplikasi tranfer yang diberikan tidak jelas dan nama penerima adalah XXX bukan CV YYY;
bahwa pada saat konfirmasi Faktur Pajak Masukan oleh Fikus KPP BUMN ke KPP lawan transaksi dijawab “tidak ada” karena pihak CV YYY belum membayar dan melaporkan SPT Masa PPN, tetapi dalam proses pengajuan keberatan yang bersangkutan telah menyetorkan dan melaporkan Faktur Pajak (bukti SSP dan Pelaporan SPT Masa PPN terlampir) sehingga harus di konfirmasi ulang;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 6.818.182,00 karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran;
bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding untuk PPN Masa Juli 2008 dengan hasil sebagai berikut :
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah :
Foto Copy Faktur Penjualan No : 2106/F/MAL tgl 21 Juni 2008.
Surat Jalan dari pengangkut No : 381/AMC/ 2008 tgl 20 Juni 2008.
Bukti Transfer Bank ZZZ tgl 27 Juni 2008 sebesar Rp 37.500.000 dan bukti transfer Bank ZZZ tgl 29 Juli 2008 sebesar Rp 37.500.000.
R/K Bank ZZZ KCP Padang Sudirman bulan Juni 2008 dan Juli 2008 No : 111-00-0454340-7 a/n PT DDD (Persero) Cab Sumbar.
Foto Copy Faktur Penjualan pupuk NPK BBB.
Kartu Persediaan pupuk NPK BBB.
Faktur Pajak CV YYY No : 010.000.08.00000001 tgl 15 Juli 2008
Foto Copy Surat Permohonan transfer a/n Sdr XXX, Bank ZZZ KC Malang Wachid Hasyim.
Foto Copy Legalisir SPT PPN CV YYY Masa Juli 2008.
Foto Copy Surat Ralat Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan No : S-647/WPJ.24/KP.0203/2010, tgl 06 Juni 2010.
SPT Masa PPN Juli 2008 PT DDD (Persero) Pembetulan 1. BPS No : S-00016934/PPN1107/WPJ.19/KP.0303/2009 Tgl 24 Juni 2009.
SPMU No : 127/BK/KEU/BM/VI/2008 Tgl 27 Juni 2008 dan SPMU No : 564/BK/KEU/BM/VII/2008 Tgl 29 Juli 2008.
Surat Permohonan Pembelian NPK BBB No : 203/SAP/02.10 Tgl 12 Juni 2008.
Menurut Terbanding
bahwa uji bukti dilaksanakan sesuai dengan amanat dari Majelis Hakim VIII Pengadilan Pajak untuk meneliti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan bantahan atas koreksi dari Terbanding;
bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar 6.818.182,- karena PKP lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak Keluaran;
bahwa Faktur Pajak yang dikoreksi adalah atas nama CV YYY Nomor: 010.000.08.00000001 tanggal 15 Juli 2008 sebesar Rp6.818.182,-;
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada uji bukti telah ditunjukkan kepada Terbanding namun atas bukti berupa Faktur Penjualan dari PT DDD Solok Sumatera Barat kepada Sdr AAA, CCC, Sdr FFF, dan RRR Kios Ilham Tani tidak ada tanda tangan baik oleh pihak PT DDD Solok maupun pembelinya;
bahwa dari rekening koran Bank ZZZ KCP Padang Sudirman bulan Juni 2008 dan Juli 2008 No : 111-00-0454340-7 a/n PT DDD (Persero) Cab Sumbar tidak dapat diketahui apakah atas setoran tersebut memang ditujukan kepada CV YYY atau tidak terkait dengan pembelian sesuai dengan Faktur Pajak yang dikoreksi Nomor: 010.000.08.00000001 tanggal 15 Juli 2008;
bahwa atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding yang disampaikan pada uji bukti pada saat pemeriksaan tidak disampaikan bukti dan keterangan tersebut sehingga sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP Terbanding tidak dapat mempertimbangkan atas bukti dan keterangan diatas sehingga atas alasan dan pembuktian Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menerimanya;
bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp6.818.182,- ;
Menurut Pemohon Banding
bahwa arus uang dari PT XXX ke CV YYY berdasarkan Bukti Transfer Bank ZZZ tanggal 27 Juni 2008 sebesar Rp 37.500.000 dan tanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp 37.500.000 serta bukti uang keluar dari Rekening Giro Bank ZZZ KCP Padang Sudirman Nomor : 111-00-0454340-7 tanggal 27 Juni 2008 dan 29 Juli 2008;
bahwa arus barang atas transaksi pembelian kredit pupuk NPK BBB sebanyak 25 ton berupa surat jalan dari pengangkut dengan Nomor : 381/AMC/2008 tanggal 20 Juni 2008 telah dicatat dalam Kartu Persediaan dengan Nomor dokumen FBI-08-0053 tanggal 28 Juli 2008 sebesar Rp 68.181.819 (Exl PPN) dan telah dijual seluruhnya ke kios-kios oleh unit pemasaran pada Cabang Sumbar dan telah dilaporkan dalam SPT masa PPN bulan Juli 2008 sebagai Faktur Penjualan Sederhana Faktur Pajak CV YYY No: 010.000.08.00000001 tanggal 15 Juli 2008 sebesar Rp 6.818.182 telah dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN Bulan Juli 2008 Pembetulan 1 dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan Nomor : S-6339/WPJ.24/KP.0207/PPN/2010, tanggal 01 Juni 2010;
bahwa Surat Ralat Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan No : S-647/WPJ.24/KP.0203/2010, tgl 06 Juni 2010 atas Faktur Pajak CV YYY menyatakan “ada”;
Pendapat Majelis
bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan atas Faktur Pajak dari CV. YYY sebesar Rp 6.818.182,00 dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi KPP terkait dijawab “tidak ada”. Bahwa konfirmasi Faktur Pajak Masukan dijawab tidak ada karena CV Mandiri Agro Lestari belum membayar dan melaporkan SPT Masa PPN;
bahwa terdapat bukti berupa fotokopi SPT Masa PPN Bulan Juli 2008 Pembetulan 1 atas nama CV. YYY, dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan Nomor : S-6339/WPJ.24/ KP.0207/PPN/2010, tanggal 01 Juni 2010 yang telah dilegalisir asli oleh KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 27 Juni 2008 sebesar Rp 37.500.000 dan tanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp 37.500.000 serta bukti uang keluar dari Rekening Giro Bank ZZZ KCP Padang Sudirman Nomor : 111-00-0454340-7 tgl 27 Juni 2008 dan 29 Juli 2008;
bahwa atas konfirmasi Faktur Pajak Masukan yang dijawab tidak ada karena CV YYY belum membayar dan melaporkan SPT Masa PPN, diketahui bahwa CV YYY telah melakukan pembayaran dan melaporkan Faktur Pajak Nomor : 010.000.08.0000001 tanggal 15 Juli 2009 sebesar Rp 6.818.182 dalam SPT SPT Masa PPN Bulan Juli 2008 Pembetulan 1 dengan bukti penerimaan surat (BPS) dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan Nomor : S-6339/WPJ.24/ KP.0207/PPN/2010, tanggal 01 Juni 2010;
bahwa atas laporan SPT Masa PPN Bulan Juli 2008 Pembetulan 1 atas nama CV YYY tersebut KPP Pratama Sidoarjo Selatan dengan Surat Nomor : S-647/WPJ.24/KP.0203/2010, tanggal 06 Juni 2010 tentang Ralat Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran menyampaikan bahwa atas Faktur Pajak Nomor : 010.000.08.0000001 tanggal 15 Juli 2009 sebesar Rp 6.818.182 di jawab “ada”;
bahwa atas Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 27 Juni 2008 sebesar Rp 37.500.000 dan tanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp 37.500.000 serta bukti uang keluar dari Rekening Giro Bank ZZZi KCP Padang Sudirman Nomor : 111-00-0454340-7 tgl 27 Juni 2008 dan 29 Juli 2008, dan dokumen aplikasi transfer dimana nama penerima adalah XXX bukan CV YYY, serta pada saat pengiriman bukti angkutan dan Faktur Pajak untuk pembayaran tahap I dan II agar dibayarkan atau ditujuan kepada Sdr. Lutfi Adi Prasetya dapat dijelaskan dengan Surat Permohonan dari CV YYY kepada Pemohon banding yaitu pada saat penyampaian dokumen surat jalan dan faktur penjualan disebutkan agar transfer ditujukan kepada Sdr. XXX (sebagai Staff dari CV YYY);
bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi legalisir SPT Masa PPN atas nama CV YYY dan Bukti Penerimaan Surat dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Surat Ralat Ralat Jawaban Klarifikasi Data Pajak Keluaran dari KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Aplikasi Transfer dan Rekening Koran, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV YYYi sebesar Rp6.818.182,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli 2008, dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan (Rp) | Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp) |
| 1 | Koreksi Pajak Masukan : | ||
| – CV. YYY | 6.818.182,00 | 0,00 | |
| 0,00 | 0,00 | ||
| Total | 6.818.182,00 | 0,00 |
| Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding | Rp 3.921.823.669,00 |
| Koreksi yang tidak dapat dipertahankan | Rp 6.818.182,00 |
| Pajak Masukan menurut Majelis | Rp 3.928.641.851,00 |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-755/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor : 00191/207/08/051/10 tanggal 21 Juni 2010 atas nama PT. XXX, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
| DPP PPN | Rp 37.986.735.479,00 |
| Pajak Keluaran | Rp 3.798.673.549,00 |
| Pajak Masukan | Rp 3.928.641.851,00 |
| PPN yang Kurang/ (Lebih) dibayar | Rp 129.968.302,00 |
| Kelebihan Pajak yang sudah : | |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 130.650.120,00 |
| PPN yang kurang bayar | Rp 681.818,00 |
| Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | Rp 681.818,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 1.363.636,00 |

