Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 41588.R/PP/M.VI/15/2013

Nomor Putusan:
PUT- 41588.R/PP/M.VI/15/2013


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Masa/Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Lain-lain

Pokok Sengketa:

Ralat Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41588/PP/M.VI/15/2012 tanggal 22 November 2012;

Menurut Terbanding:


Menurut Pemohon Banding:


Menurut Majelis:

bahwa dari penelitian atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41588/PP/M.VI/15/2012 tanggal 22 November 2012, nyata bahwa dalam Putusan tersebut terdapat kesalahan tulis pada halaman 24,25, dan 26, yaitu sebagai berikut:

1.Halaman 24 alinea 4 dan Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah” tertulis Tahun Pajak 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak 2008,
2.Halaman 25 alinea 2 dan 4 tertulis Tahun Pajak 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak 2008,
3.Halaman 26 alinea 1 tertulis Tahun Pajak 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak 2008;


bahwa kepada Terbanding telah dikirim Surat Panggilan Menghadiri Sidang Pembetulan Putusan Nomor Pang-0018/SP/Pg.12/2013 tanggal 30 Januari 2013 untuk memberikan keterangan secara lisan namun Terbanding tidak menghadiri sidang yang diselenggarakan tersebut;

bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirim Surat Pemberitahuan Sidang Pembetulan Putusan Nomor Pemb-0018/SP/Pg.12/2013 tanggal 30 Januari 2013 dan Pemohon Banding tidak menghadiri sidang tersebut;

bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak“;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan acara cepat;

bahwa setelah melakukan penelitian atas putusan tersebut, Majelis memandang perlu untuk membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41588/PP/M.VI/15/2012 tanggal 22 November 2012 tersebut;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas terdapat kesalahan penulisan Tahun Pajak pada halaman-halaman sebagai berikut:

1.Halaman 24 alinea 4 dan Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”,
2.Halaman 25 alinea 2 dan 4,
3.Halaman 26 alinea 1,

yang semula tertulis Tahun Pajak: 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak: 2008;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memutuskan:

Membetulkan kesalahan penulisan “Tahun Pajak” pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41588/PP/M.VI/15/2012 tanggal 22 November 2012 pada halaman-halaman sebagai berikut:

1.Halaman 24 alinea 4 dan Tabel pemilahan nilai sengketa objek pajak ke dalam “dipertahankan” dan “dibatalkan/ditambah”,
2.Halaman 25 alinea 2 dan 4,
3.Halaman 26 alinea 1,

yang semula tertulis: Tahun Pajak 2005 seharusnya tertulis Tahun Pajak: 2008;