Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 30280/PP/M.II/19/2011

Nomor Putusan:
PUT. 30280/PP/M.II/19/2011


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Nilai Pabean sebesar USD 44,900.00.

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 Pasal 21 ayat (3.b) disebutkan bahwa dalam hal Nilai Pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya, sehingga Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode IV berdasarkan harga pasar sebesar CIF USD 70,000.00.

Menurut Pemohon:

bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean CIF USD 25,100.00 adalah harga sebenarnya, sesuai dengan sales contract, purchase order Pemohon Banding serta bukti transfer melalui Bank Ekonomi tertanggal 5 April 2010 senilai USD 25,100.00 kepada supplier Pemohon Banding.

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Nilai Pabean berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, yaitu karena dalam Data Base Harga (DBH) I tidak ditemukan barang identik sebagai pembanding dan karena Pemohon Banding termasuk dalam kelompok profil importir yang high risk maka nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode IV sehingga didapatkan harga pasar CIF USD 70,000.00.

bahwa pemberitahuan jadwal persidangan telah dikirimkan kepada Pemohon Banding dengan Surat Pemberitahuan No. Pemb-009/SP/Pg.04/2011 tanggal 4 Januari 2011, Surat Pemberitahuan No. Pemb-046/SP/Pg.04/2011 tanggal 24 Januari 2011, Surat Pemberitahuan No. Pemb-086/SP/Pg.04/2011 tanggal 16 Pebruari 2011, dan terakhir Surat Pemberitahuan No. Pemb-126/SP/Pg.04/2011 tanggal 8 Maret 2011 namun Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini.

bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan asli dokumen pendukung yang sudah dilampirkan fotokopinya dalam Surat Banding serta dokumen pendukung alasan banding lainnya, sehingga Majelis tidak memperoleh keterangan lain dari Pemohon Banding selain penjelasan yang tercantum dalam Surat Banding Nomor : 001/SK-LSI/PJK/VII/2010 tanggal 7 Juli 2010 dan lampirannya.

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, dan oleh karena tidak terdapat cukup bukti pendukung yang diajukan Pemohon Banding untuk mengetahui nilai pabean yang sebenarnya, Majelis berpendapat koreksi Terbanding berupa penetapan nilai pabean berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 sebesar CIF USD 70,000.00 sesuai penetapan Terbanding dalam SPTNP nomor : SPTNP-00787/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Maret 2010 tetap dipertahankan.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4340/KPU.01/2010 tanggal 4 Juni 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007876/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Maret 2010.