Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37773/PP/M.VI/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37773/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo; bahwa Surat Banding a quo, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo diajukan terhadap Keputusan Terbanding dengan jumlah pajak terutang Rp.95.626.746,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp.47.813.373,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti sebagai berikut: 1.2.3.Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 28 Oktober 2010 sebesarSurat Setoran Pajak (SSP) tanggal 27 Oktober 2010 sebesarSurat Setoran Pajak (SSP) tanggal 26 Oktober 2010 sebesarRp.25.000.000,00Rp.40.421.000,00Rp.30.205.800,00Jumlah sebesarRp.95.626.800,00,bahwa dengan demikian pengajuan banding memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 017/HMP/VI/2011 tanggal Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 14 April 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding a quo, berdasarkan akta pendirian Perseroan Komaditer Nomor 9 tanggal 10 Juli 2002 terbukti berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 017/HMP/VI/2011 tanggal Juni 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; Menimbang : bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan surat permohonan Nomor:05/HM/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang berisi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00014/207/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00014/207/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010 atas nama: CV. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37752/PP/M.XIII/16/
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37752/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Terbanding Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Terbanding Nomor : S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberitahuan Surat keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa pada butir 4 Surat S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Terbanding menyatakan: “4. Berdasarkan penelitian kami, surat saudara tidak memenuhi ketentauan ayat 3 Undang-undang KUP sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang KUP, surat Saudara bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.” bahwa melalui surat nomor 02/SK/TAX/01/2012 tanggal 20 Januari 2012 pada halaman 4 Pemohon Banding menyatakan: “Berdasarkan administrasi Pemohon Banding bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Tahun Pajak 2009 Nomor 00070/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011, yang asli baru diterima pada tanggal 23 November 2011 yang oleh Pemohon Banding diambil langsung dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima.” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur antara lain sebagai berikut: Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1),keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis; Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur antara lain sebagai berikut: Pasal 31 ayat (2),Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perUndang-undangan yang berlaku;bahwa memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa surat Terbanding nomor S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal bukanlah merupakan Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) KUP karena tidak memberikan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) KUP, sedang surat Pemohon Banding Nomor: 01/08/11/SK/KP tanggal 01 Agustus 2011 hal pengajuan keberatan atas SKPKB nomor 00070/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011diajukan prematur dalam arti sebelum asli SKPKB a quo diterima; bahwa mengingat surat Terbanding Nomor S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 bukan keputusan keberatan, Majelis berpendapat terhadap Surat a quo tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) KUP dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Dalam hal-hal lain yang disampaikan dalam Surat Bantahan, Surat Tertulis, dan Penjelasan lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan karena pemeriksaan tidak sampai materi mengingat secara formal terhadap surat Terbanding a quo tidak dapat diajukan banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00119/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberitahauan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37723/PP/M XIV/13/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37723/PP/M XIV/13/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-828/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 23 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ada Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang diperoleh dari ABC Co.Ltd. Dengan demikian SKPKB PPh Pasal 26, Nomor: 00003/204/07/432/10 tanggal 8 Maret 2010 tersebut seharusnya Nihil; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011, ditandatangani oleh Sdri. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Nopember 2011 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2011, sehingga pengajuan banding melewati ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Keberatan terbit tanggal 23 Mei 2011, sedangkan menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding sudah mengirimkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-828/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 23 Mei 2011, namun kembali pos (kempos), dikarenakan dikirimkannya ke alamat kantor Pemohon Banding di Bekasi yang sudah tidak lagi beroperasi, dan selanjutnya Surat Keputusan tersebut diatas dialamatkan ke kantor Pemohon Banding sesuai lokasi beroperasinya perusahaan adalah di Desa AAA, Kec Pulau DDD Selatan Kab Kotabaru Kalimantan Selatan, sehingga Pemohon Banding langsung mengklarifikasi ke KPP Pratama Bekasi Selatan, dan baru mendapatkan Keputusan Keberatan dari KPP Pratama Bekasi Selatan pada tanggal 23 Agustus 2011, sesuai dengan bukti serah terima Surat Keputusan; bahwa menurut Majelis, sesuai penelitian atas bukti terima kiriman POS yang disampaikan Terbanding dalam persidangan diketahui terdapat dua kali pengiriman Surat Keputusan yang telah dilakukan Terbanding yaitu: 1.tanggal 24 Mei 2011, yaitu pengiriman pertama Surat Keputusan Keberatan pada saat Keputusan tersebut diterbitkan yang dikirimkan ke alamat Jl ZZZ No.54 YYYY Bekasi 17xxx (alamat korespondensi sesuai data master file Pemohon Banding); 2.tanggal 7 Juni 2011, yaitu pengiriman kedua pada saat setelah pengiriman Surat Keputusan yang pertama dinyatakan kempos (kembali pos) dikirimkan ke alamat Jalan HHH II No.33, ZZZ, Jakarta Barat (alamat Kuasa Hukum yang menangani keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Kuasa) dan PO BOX 1xx Kota Baru Kalimantan Selatan (alamat kedudukan sesuai data master file Pemohon Banding);bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan diketahui tidak ditemukan bukti yang menunjukkan atas pengiriman surat yang kedua tanggal 07 Juni 2011 terjadi kembali pos seperti surat yang pertama; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan jangka waktu 3 bulan pengajuan banding terhitung sejak tanggal pengiriman kedua yaitu tanggal 7 Juni 2011; bahwa dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1)… (2)banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(12) tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faximile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;bahwa oleh karenanya, atas Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011, yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Surat Banding dimaksud tidak memenuhi jangka waktu 3 bulan pengajuan banding sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan terhadap pemenuhan ketentuan formal lainnya tidak dilakukan penelitian lebih lanjut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-828/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 23 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, Nomor: 00003/204/07/432/10 tanggal 8 Maret 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37796/PP/M.XVI/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37796/PP/M.XVI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : Koreksi Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp.918.123.760,00 Menurut Terbanding : bahwa adanya transaksi yang menurut Pemohon Banding merupakan hutang dan pengembalian Pajak Impor namun Pemohon Banding belum bisa memberikan bukti-buktinya, oleh karena ituTerbanding menetapkan transaksi tersebut sebagai bagian dari pelunasan piutang tahun 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena angka koreksi sebesar Rp.918.123..760,00 adalah merupakan: a.bahwa pengembalian Notul dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp.282.255.600,00 dan dikurangi biaya administrasi sebesar Rp.70.000,00 sehingga yang kelihatan di dalam rekening korang adalah sebesar Rp.282.185.600,00;b.bahwa pembayaran piutang dari PT. ABC sebesar Rp.635.938.160,00 (terlampir bukti pendukung berupa faktur pajak) dan terlihat di dalam rekening koran; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam 7 (tujuh) kali persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini meskipun telah diundang secara patut terakhir dengan Surat Undangan Nomor Und-2801/SP/Pg.17/2011 tanggal 18 Mei 2011; bahwa pada persidangan ketujuh Pemohon Banding melalui kurirnya menyampaikan Surat Nomor: 01/TSC/05/11 tanggal 9 Mei 2011 perihal persetujuan atas koreksi PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:“bahwa menanggapi Surat Undangan Nomor: Und-2754/SP/Pg.17/2011, Perihal Undangan Sidang dan Permintaan Data Tambahan, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju untuk membayar semua jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00033/207/07/006/09 tanggal 14 September 2009 sejumlah Rp.177.324.665,00; bahwa berkaitan dengan hal tersebut maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk tidak melanjutkan pembahasan atas sengketa Nomor: 16-050230-2007;” bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding tersebut maka Majelis mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp.918.123.760,00; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp. 1.184.331.790,00 Rp. 0,00 Rp. 1.184.331.790,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yangberlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/WPJ.20/2010 tanggal 16 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor:00033/207/07/006/09 tanggal 14 September 2009, atas nama: PT XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37691/PP/M.VI/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 37691/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1050/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00037/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor : KEP-1050/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00037/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1050/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00037/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/24/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/24/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1050/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00037/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/24/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/24/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 24 Oktober 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/24/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.9.111.768,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.4.555.884,00 yang tidak dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : B/24/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 20 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2011, dan dikirim oleh Terbanding pada tanggal 21 Oktober 2011 berdasarkan cap pos pengiriman surat keputusan (cap pos pada amplop pengiriman surat keputusan), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan : YY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: B/24/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/02/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus XXX, dengan demikian berwenang menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1050/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00037/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010, atas nama : XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37689/PP/M.VI/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 37689/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1046/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00035/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-1046/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00035/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1046/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00035/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: B/22/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/22/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1046/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor: 00035/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/22/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 134zayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/22/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 24 Oktober 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/22/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang sebesar Rp.8.049.848,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp.4.024.924,00 yang tidak dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : B/22/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 20 Januari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2011, dan dikirim oleh Terbanding pada tanggal 21 Oktober 2011 berdasarkan cap pos pengiriman surat keputusan (cap pos pada amplop pengiriman surat keputusan), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa XX, jabatan: YY, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: B/22/I/2012 tanggal 17 Januari 2012, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : Kep/02/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus XXX, dengan demikian berwenang menandatangani surat banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1046/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00035/207/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.