Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37907/PP/M.XII/22/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37907/PP/M.XII/22/2012 Jenis Pajak : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah hasil pembahasan pokok sengketa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD 120,327.86; Menurut Terbanding : bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai Faktur XXX Nomor: 5.10.NNT.xxxx adalah sebesar USD 120,327.86; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui tagihan yang diterbitkan oleh Pertamina, pada tanggal 8 April 2010, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: PTNNTPBBKB/MH-em/IV/10-009 kepada Terbanding sehubungan dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dari Pertamina, berikut ini adalah daftar Surat Keberatan beserta jumlah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang diajukan keberatannya; Pendapat Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut : bahwa atas pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT XXX (Persero), pihak Pertamina telah memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu sebesar USD 120,327.86; bahwa kedudukan PT XXX adalah sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 sebagai dasar memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 dimana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi; bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya; bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo; bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang; bahwa tahun pajak daerah yang disengketakan (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pungutan Pajak Pertamina, berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian; bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi; bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya, oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku; bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Barang Kena Pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sedangkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 2 (dua) jenis pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berbeda dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kepada PT XXX (Persero) dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas dikenakannya 2 (dua) jenis pajak tersebut adalah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan karenanya tidak dibahas lebih lanjut dalam sengketa banding ini; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh PT XXX (persero) atas nama Terbanding terhadap pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: NoNo. FakturTanggalJumlah (USD)15.10.NNT.xxxx25 Februari 2010120,327.86 Memperhatikan :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37845/PP/M.XIII/16/2012
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37845/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00120/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak memenuhi Persyaratan Formal diajukan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00071/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011 masa pajak Mei-Desember 2009; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Nomor: S-00120/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak memenuhi Persyaratan Formal diajukan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00071/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011 masa pajak Mei-Desember 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan administrasi Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Tahun Pajak 2009 Nomor 00071/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011 tersebut, Pemohon Banding belum menerima asli Ketetapan tersebut sebelum Banding, Pemohon Banding hanya menerima SKPKB PPN melalui faximile tanggal 1 Agustus 2011.” Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 02/11/11/SKPI/KP tanggal 11 November 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Terbanding Nomor: S-00120/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberitahuan Surat keberatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formal; bahwa pada butir 4 Surat S-00120/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Terbanding menyatakan: “4. Berdasarkan penelitian kami, surat saudara tidak memenuhi ketentuan ayat 3 Undang-undang KUP sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang KUP, surat Saudara bukan merupakan Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.” bahwa melalui surat nomor 02/SK/TAX/01/2012 tanggal 20 Januari 2012 pada halaman 4 Pemohon Banding menyatakan: “Berdasarkan administrasi Pemohon Banding bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Tahun Pajak 2009 Nomor 00071/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011 tersebut, Pemohon Banding belum menerima asli Ketetapan tersebut sebelum Banding, Pemohon Banding hanya menerima SKPKB PPN melalui faximile tanggal 1 Agustus 2011.” bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 diatur antara lain sebagai berikut: 1.Pasal 25 ayat (4), keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; 2.Pasal 26 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; 3.Pasal 26 ayat (2), Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis; 4.Pasal 27 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); 5.bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur antara lain sebagai berikut: 6.Pasal 31 ayat (2), Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perUndang-undangan yang berlaku;bahwa memperhatikan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa surat Terbanding nomor S-00120/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 hal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persayaratan Formal bukanlah merupakan Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) KUP karena tidak memberikan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) KUP, sedang surat Pemohon Banding Nomor: 02/08/11/SK/KP tanggal 01 Agustus 2011 hal pengajuan keberatan atas SKPKB nomor 00071/207/09/058/11 tanggal 26 April 2011diajukan prematur dalam arti sebelum asli SKPKB a quo diterima; bahwa mengingat surat Terbanding Nomor S-00120/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 bukan keputusan keberatan, Majelis berpendapat terhadap Surat a quo tidak dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) KUP dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Dalam hal-hal lain yang disampaikan dalam Surat Bantahan, Surat Tertulis, dan Penjelasan lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan karena pemeriksaan tidak sampai materi mengingat secara formal terhadap surat Terbanding a quo tidak dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dan penjelasan Terbanding serta Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima maka syarat-syarat formal lainnya maupun materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perUndang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00120/WPJ.07/KP.0603/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemberitahauan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37820/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37820/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009. Pokok Sengketa adalah perbedaan besarnya angka nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009 antara ketetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp. 50.152.000,00, dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Pemohon BandingPajak Masukan menurut TerbandingKoreksiRp. 26.232.819.366,00Rp. 26.182.667.366,00Rp. 50.152.000,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 50.152.000,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.50.152.000,00 berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan.sehubungan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan tambang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-180/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 9 Desember 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 50.152.000,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Pajak Masukan berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 50.152.000,00 atas pembelian karena Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan, karena menurut Pemohon Banding pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan. Dengan demikian kegiatan reklamasi/reboisasi atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Kontrak Karya (Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. XXX tanggal 29 Desember 1995, Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 No: 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/ING/MS tanggal 27 Januari 2010 dan Surat Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan dan atas kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp. 50.152.000,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp. 50.152.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juli 2009 menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp. 26.182.667.366,00Rp. 50.152.000,00Rp. 26.232.819.366,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-353/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 27 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00031/407/09/091/10 tanggal 16 Agustus 2010, atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak yang kurang (lebih) bayar Rp. 55.943.295,00 Rp. 26.232.819.366,00(Rp. 26.176.876.071,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37819/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37819/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2009. Pokok Sengketa adalah perbedaan besarnya angka nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2009 antara ketetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp.123.347.735,00, dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Pemohon BandingPajak Masukan menurut TerbandingKoreksiRp. 64.109.220.356,00Rp. 63.985.872.621,00Rp. 123.347.735,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 123.347.735,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.123.347.735,00 berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan.sehubungan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan tambang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-180/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 9 Desember 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.123.347.735,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Pajak Masukan berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 123.347.735,00 atas pembelian karena Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan, karena menurut Pemohon Banding pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan. Dengan demikian kegiatan reklamasi/reboisasi atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Kontrak Karya (Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. XXX tanggal 29 Desember 1995, Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 No: 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/ING/MS tanggal 27 Januari 2010 dan Surat Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan dan atas kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp. 123.347.735,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp. 123.347.735,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Juni 2009 menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp. 63.985.872.621,00Rp. 123.347.735,00Rp. 64.109.220.356,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-296/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 13 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00029/407/09/091/10 tanggal 24 Juni 2010, atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak yang kurang (lebih) bayarRp. 35.330.574,00Rp. 64.109.220.356,00(Rp. 64.073.889.782,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37818/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37818/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2009. Pokok Sengketa adalah perbedaan besarnya angka nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2009 antara ketetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp. 78.841.975,00, dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingKoreksi Pajak MasukanRp. 31.045.026.508,00Rp. 31.123.868.483,00Rp. 78.841.975,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 78.841.975,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 78.841.975,00 berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan.sehubungan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan tambang; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-180/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 9 Desember 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 78.841.975,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Pajak Masukan berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 78.841.975,00 atas pembelian karena Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan, karena menurut Pemohon Banding pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan. Dengan demikian kegiatan reklamasi/reboisasi atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Kontrak Karya (Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. XXX tanggal 29 Desember 1995, Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 No: 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/ING/MS tanggal 27 Januari 2010 dan Surat Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan dan atas kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan reboisasi dan reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp. 78.841.975,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp. 78.841.975,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Mei 2009 menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp. 31.123.868.483,00Rp. 78.841.975,00Rp. 31.202.710.458,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-340/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 April 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00028/407/09/091/10 tanggal 24 Juni 2010, atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak yang kurang (lebih) bayarRp. 84.165.277,00Rp. 31.202.710.458,00 (Rp. 31.118.545.181,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37817/PP/M.II/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37817/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008. Pokok Sengketa adalah perbedaan besarnya angka nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2008 antara ketetapan yang dilakukan Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp.398.072.403,00, dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Pemohon BandingPajak Masukan menurut TerbandingKoreksi Rp. 61.207.065.385,00Rp. 60.808.992.982,00Rp. 398.072.403,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 398.072.403,00 yang dilakukan Terbanding adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.398.072.403,00 berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan.sehubungan dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan tambang; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-180/WPJ.19/KP.01/2009 tanggal 09 Desember 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.398.072.403,00 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yaitu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk huruf b : perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Terbanding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, atas Pajak Masukan berupa pembelian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 398.072.403,00 atas pembelian karena Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak berupa kompos dan jasa pengerjaan dalam rangka Reboisasi/Reklamasi lahan pasca penambangan yang tidak dapat dikreditkan, karena menurut Pemohon Banding pelaksanaan reboisasi/reklamasi merupakan bagian dari manajemen operasi pertambangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan. Dengan demikian kegiatan reklamasi/reboisasi atas lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penambangan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian bersama atas bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding berupa Kontrak Karya (Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. XXX tanggal 29 Desember 1995, Surat Permohonan Pembahasan Oleh Tim Pembahas Tingkat KPP Wajib Pajak Besar Satu masa pajak Januari 2009 No: 057/KPP.WPBS-PPN/Audit/ING/MS tanggal 27 Januari 2010 dan Surat Risalah Pembahasan Nomor: PRIN-022/WPJ.19/KP.01/2009, diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kegiatan reklamasi di dalam industri pertambangan merupakan kewajiban yang menjadi satu kesatuan dengan usaha pertambangan dan atas kegiatan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat dikreditkan tidak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan atas kegiatan Reboisasi dan Reklamasi yang dikoreksi oleh Terbanding sejumlah Rp.398.072.403,00 tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding karena kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasar pertimbangan tersebut di atas koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sejumlah Rp. 398.072.403,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan PPN Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut TerbandingKoreksi pajak masukan yg tidak dapat dipertahankanPajak Masukan menurut MajelisRp. 60.808.992.982,00Rp. 398.072.403,00Rp. 61.207.065.385,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-706/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 08 Desember 2010 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00067/407/08/091/09 tanggal 10 Desember 2009 atas nama: XXX, sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak yang kurang (lebih) bayarRp. 204.557.140,00Rp. 61.207.065.385,00(Rp. 61.002.508.245,00)