Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37796/PP/M.XVI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37796/PP/M.XVI/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:Koreksi Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp.918.123.760,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa adanya transaksi yang menurut Pemohon Banding merupakan hutang dan pengembalian Pajak Impor namun Pemohon Banding belum bisa memberikan bukti-buktinya, oleh karena ituTerbanding menetapkan transaksi tersebut sebagai bagian dari pelunasan piutang tahun 2007;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena angka koreksi sebesar Rp.918.123..760,00 adalah merupakan:

a.bahwa pengembalian Notul dari pihak Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp.282.255.600,00 dan dikurangi biaya administrasi sebesar Rp.70.000,00 sehingga yang kelihatan di dalam rekening korang adalah sebesar Rp.282.185.600,00;b.bahwa pembayaran piutang dari PT. ABC sebesar Rp.635.938.160,00 (terlampir bukti pendukung berupa faktur pajak) dan terlihat di dalam rekening koran;
  
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam 7 (tujuh) kali persidangan yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini meskipun telah diundang secara patut terakhir dengan Surat Undangan Nomor Und-2801/SP/Pg.17/2011 tanggal 18 Mei 2011;

bahwa pada persidangan ketujuh Pemohon Banding melalui kurirnya menyampaikan Surat Nomor: 01/TSC/05/11 tanggal 9 Mei 2011 perihal persetujuan atas koreksi PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
“bahwa menanggapi Surat Undangan Nomor: Und-2754/SP/Pg.17/2011, Perihal Undangan Sidang dan Permintaan Data Tambahan, dengan ini Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju untuk membayar semua jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00033/207/07/006/09 tanggal 14 September 2009 sejumlah Rp.177.324.665,00;

bahwa berkaitan dengan hal tersebut maka dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk tidak melanjutkan pembahasan atas sengketa Nomor: 16-050230-2007;”

bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding tersebut maka Majelis mempertahankan koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp.918.123.760,00;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;

Memperhatikan Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan

Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp. 1.184.331.790,00

Rp.                      0,00

Rp. 1.184.331.790,00
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yangberlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/WPJ.20/2010 tanggal 16 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor:00033/207/07/006/09 tanggal 14 September 2009, atas nama: PT XXX;