Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37723/PP/M XIV/13/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-828/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 23 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tidak ada Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang diperoleh dari ABC Co.Ltd. Dengan demikian SKPKB PPh Pasal 26, Nomor: 00003/204/07/432/10 tanggal 8 Maret 2010 tersebut seharusnya Nihil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011, ditandatangani oleh Sdri. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Nopember 2011 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 23 Mei 2011, sehingga pengajuan banding melewati ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Keberatan terbit tanggal 23 Mei 2011, sedangkan menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding sudah mengirimkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-828/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 23 Mei 2011, namun kembali pos (kempos), dikarenakan dikirimkannya ke alamat kantor Pemohon Banding di Bekasi yang sudah tidak lagi beroperasi, dan selanjutnya Surat Keputusan tersebut diatas dialamatkan ke kantor Pemohon Banding sesuai lokasi beroperasinya perusahaan adalah di Desa AAA, Kec Pulau DDD Selatan Kab Kotabaru Kalimantan Selatan, sehingga Pemohon Banding langsung mengklarifikasi ke KPP Pratama Bekasi Selatan, dan baru mendapatkan Keputusan Keberatan dari KPP Pratama Bekasi Selatan pada tanggal 23 Agustus 2011, sesuai dengan bukti serah terima Surat Keputusan; bahwa menurut Majelis, sesuai penelitian atas bukti terima kiriman POS yang disampaikan Terbanding dalam persidangan diketahui terdapat dua kali pengiriman Surat Keputusan yang telah dilakukan Terbanding yaitu: 1.tanggal 24 Mei 2011, yaitu pengiriman pertama Surat Keputusan Keberatan pada saat Keputusan tersebut diterbitkan yang dikirimkan ke alamat Jl ZZZ No.54 YYYY Bekasi 17xxx (alamat korespondensi sesuai data master file Pemohon Banding); 2.tanggal 7 Juni 2011, yaitu pengiriman kedua pada saat setelah pengiriman Surat Keputusan yang pertama dinyatakan kempos (kembali pos) dikirimkan ke alamat Jalan HHH II No.33, ZZZ, Jakarta Barat (alamat Kuasa Hukum yang menangani keberatan Pemohon Banding sesuai Surat Kuasa) dan PO BOX 1xx Kota Baru Kalimantan Selatan (alamat kedudukan sesuai data master file Pemohon Banding); bahwa berdasarkan penelitian Majelis dalam persidangan diketahui tidak ditemukan bukti yang menunjukkan atas pengiriman surat yang kedua tanggal 07 Juni 2011 terjadi kembali pos seperti surat yang pertama; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan jangka waktu 3 bulan pengajuan banding terhitung sejak tanggal pengiriman kedua yaitu tanggal 7 Juni 2011; bahwa dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (1)… (2)banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 (12) tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faximile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa oleh karenanya, atas Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011, yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan Surat Banding dimaksud tidak memenuhi jangka waktu 3 bulan pengajuan banding sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan terhadap pemenuhan ketentuan formal lainnya tidak dilakukan penelitian lebih lanjut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 016/MAL/11/2011 tanggal 18 Nopember 2011 terbukti tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-828/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 23 Mei 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, Nomor: 00003/204/07/432/10 tanggal 8 Maret 2010, tidak dapat diterima. |

