Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37773/PP/M.VI/16/2012

 Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37773/PP/M.VI/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo;
  
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding a quo, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding a quo, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penyerahan BKP dan/atau JKP a quo;

bahwa Surat Banding a quo, diajukan hanya terhadap Keputusan Terbanding KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding a quo, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding a quo dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding a quo diajukan terhadap Keputusan Terbanding dengan jumlah pajak terutang Rp.95.626.746,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah Rp.47.813.373,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti sebagai berikut:

1.
2.
3.Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 28 Oktober 2010 sebesar
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 27 Oktober 2010 sebesar
Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 26 Oktober 2010 sebesarRp.25.000.000,00
Rp.40.421.000,00
Rp.30.205.800,00Jumlah sebesarRp.95.626.800,00,
bahwa dengan demikian pengajuan banding memenuhi memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 017/HMP/VI/2011 tanggal Juni 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 14 April 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding a quo, berdasarkan akta pendirian Perseroan Komaditer Nomor 9 tanggal 10 Juli 2002 terbukti berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 017/HMP/VI/2011 tanggal Juni 2011 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
   
Menimbang:bahwa pengajuan banding ini telah didahului dengan surat permohonan Nomor:05/HM/X/2010 tanggal 26 Oktober 2010 yang berisi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00014/207/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010;
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
  
Memutuskan:permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-690/WPJ.24/2011 tanggal 14 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00014/207/07/601/10 tanggal 12 Januari 2010 atas nama: CV. XXX, tidak dapat diterima.