Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46754/PP/M.I/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar US$52,954.00;