Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46754/PP/M.I/15/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar US$52,954.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan SKPLB PPh Badan Nomor: 00156/406/07/052/09 tanggal 01 Juni 2009 Tahun Pajak 2007 dan keputusan keberatan atas SKPLB PPh Badan Nomor: 00042/406/08/052/10 tanggal 23 April 2010 Tahun Pajak 2008 tersebut, maka perhitungan Kompensasi Kerugian yang masih dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2009 adalah sebagai berikut : Tahun PajakKerugian dan Penghasilan Neto Fiskal2007Rugi Fiskal cfm.SKPLB No.00156/406/07/052/09$ (108.129.00)2008Dikompensasikan cfm. Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-1575/WPJ.07/2011$ 78,980.36Kerugian Fiskal yang masih dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2009$ (29,148.64) |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding ingin mendapatkan kepastian hukum tentang kompensasi kerugian dan atas koreksi PPh Badan Tahun 2008 yaitu Peredaran Usaha dan Rugi Selisih Kurs; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor: LAP- 281/WPJ.07/ KP.0205/2011 tanggal 26 April 2011 diketahui sebagai berikut : Kesimpulan akhir hasil Pemeriksaan setelah pembahasan : Kompensasi Kerugian menurut Pemeriksa Kompensasi Kerugian menurut SPT/WP Koreksi $ 29,148.64 $ 82,103.08 $ 52,954.44 Penjelasan: Tahun Pajak – 2007 – 2008 Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal menurut Fiskus : cfm.SKPLB nomor : 00156/406/07/052/09 cfm.SKPLB nomor : 00042/406/08/052/10 $ (108,129.00) $ 78,980.36 Sisa kompensasi I $ ( 29,148.64) Kerugian Fiskal yang masih dapat dikompensasikan bahwa menurut Pemohon Banding kompensasi kerugian fiskal sampai dengan Tahun Pajak 2009 adalah US$ 152,134.51, sedangkan menurut Terbanding adalah penghasilan kena pajak sebesar US$ 53,218.00, hal ini disebabkan adanya perbedaan kompensasi fiskal menurut Pemohon Banding dengan Terbanding pada pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2008 yang timbul karena beberapa koreksi dari Terbanding, dan Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SKPLB untuk Tahun Pajak 2008 tersebut dan Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen pendukung ke bagian Penelaah Keberatan Terbanding; bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 telah ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1575/WPJ.07/2011 tanggal 14 Juli 2011; bahwa atas Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor : 050/LETT-ACC/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2011 (diantar), dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor : 15-058348-2008, namun sampai dengan pengajuan banding untuk SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009, belum mendapatkan putusan dari Pengadilan Pajak; bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41313/PP/M.I/15/2012 yang telah diucap pada tanggal 12 Nopember 2012 dan di dalam amar putusan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan memutuskan untuk Tahun Pajak 2008 terdapat Kerugian sebesar US$120,245.85; bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41313/PP/M.I/15/2012 tersebut, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan Koreksi Tahun Pajak Kerugian dan Penghasilan Neto Fiskal 2007 Rugi Fiskal cfm.SKPLB No.00156/406/07/052/09 $ (108.129.00) 2008 Dikompensasikan cfm. Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-1575/WPJ.07/2011 $ 78,980.36 Kerugian Fiskal yang masih dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak 2009 $ (29,148.64) Terbanding terhadap Kompensasi Kerugian sebesar US$ 53.218,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-844/WPJ.07/2012 tanggal 04 Mei 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00015/206/09/052/11 tanggal 26 April 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak Pajak Terutang Kredit Pajak Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar US$ 82,367.00 US$ 82,103.00 US$ 264.00 US$ 74.00 (US$ 13,225.00) (US$ 13,151.00). |

