Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47959/PP/M.V/12/2013
Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.7.464.927,00, yang terdiri dari :
 
1.
2.
3.
Koreksi biaya pemeliharaan gedung sebesar
Koreksi biaya pemeliharaan kendaraan sebesar
Koreksi biaya pemeliharaan kantor sebesar
Jumlah
Rp. 2.659.775,00
Rp. 4.455.152,00
Rp.    350.000,00
Rp. 7.464.927,00
Menurut Terbanding :bahwa terdapat biaya pemeliharaan gedung, pemeliharaan kendaraan dan pemeliharaan  peralatan kantor sebesar  Rp7.464.927,00 yang menurut Pemeriksa merupakan obyek PPh Pasal 23 Jasa Lain, dengan rincian sebagai berikut :
 
–     Biaya pemeliharaan gedung 
–     Biaya pemeliharaan kendaraan
–     Biaya pemeliharaan peralatan kantor  
Rp.  2.659.775,00
Rp.  4.455.152,00
Rp.     350.000,00
Menurut Pemohon Banding :bahwa menurut Pemohon Banding biaya pemeliharaan gedung,  biaya pemeliharaan kendaraan maupun biaya peralatan kantor sudah  betul karena dalam pemeliharaan tersebut dibelikan dalam bentuk barang misalnya untuk pembelian cat gedung, pembelian oli kendaraan  maupun untuk pembelian onderdil komputer; 
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui  bahwa  terdapat  koreksi  Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.7.464.927,00 dengan perincian biaya pemeliharaan gedung sebesar Rp.2.659.775,00, pemeliharaan kendaraan sebesar Rp.4.455.152,00 dan pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp.350.000,00 yang menurut Terbanding merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 jasa lain;
 
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pemeliharaan gedung pada dasarnya untuk pembelian alat bangunan dan perlengkapannya yang dibukukan di pos pemeliharaan gedung, biaya pemeliharaan kendaraan tidak semuanya merupakan biaya service, namun pembelian onderdil kendaraan dan oli yang  dibukukan  di pos pemeliharaan kendaraan, dan biaya pemeliharaan  kantor  untuk  pembelian barang berupakabel maupun onderdil komputer, yang dibukukan dalam pos pemeliharaan kantor;
 
bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti pendukung pembelian material yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;
 
bahwa  sampai  dengan  persidangan  terakhir  tanggal  17  Juli  2013,  Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti maupun penjelasan yang meyakinkan bahwa koreksi tersebut bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;
 
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat biaya pemeliharaan gedung,  pemeliharaan  kendaraan  dan  biaya  pemeliharaan alat kantor  dengan  jumlah  sebesar Rp.7.464.927,00 yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Jasa Lain yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa  atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan,  Majelis  berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan :Menyatakan  menolak  banding  Pemohon  Banding  terhadap  Keputusan  Direktur Jenderal  Pajak Nomor : KEP-1551/WPJ.12/2012 tanggal 01 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak  Januari – Desember 2007 Nomor : 00011/203/07/655/11 tanggal 16 September 2011, atas nama : PT. XXX.