Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63744/PP/M.XVIII.A/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp49.874.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan nomor sama yang dikreditkan oleh beberapa Wajib Pajak selama tahun 2010 senilai Rp74.928.591,00. Dengan adanya indikasi dalam menerbitkan Faktur Pajak ganda, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih dari perhitungan faktur pajak ganda tersebut sebagai Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, yaitu koreksi PPN (Pajak Keluaran) sebesar Rp4.987.627,00 sebagai faktur pajak ganda; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan Surat Nomor 006/SES/X/13 tanggal 19 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 044/TAX/SES/IV/2014 tanggal 24 April 2014, penjelasan lisan dan laporan penelitian bukti pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas total PPN Kurang Bayar sebesar Rp9.975.253,00 Pemohon Banding mengajukan permohonan banding hanya sebagian yaitu sebesar Rp4.987.400,00 yang terdiri dari Koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp4.987.400,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.874.000,00; bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp49.874.000,00 merupakan penyerahan yang belum dilaporkan, terdiri dari: a.bahwa Pajak Keluaran atas PT AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.920.000,00 Faktur Pajak Nomor 010.000-10.00001995 dikoreksi dikarenakan terjadi kesalahan penginputan nomor faktur pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT AAA yang menyatakan telah terjadi salah penginputan nomor Faktur Pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA seharusnya Nomor 010.000-10.00001995 terinput Nomor 010.000-10.00001195; bahwa dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp54.323.630,00 Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa: 1.Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT AAA,2.Faktur Pajak atas nama PT BBB Nomor 010.000-10.00005694 tanggal 12 Agustus 2010 PPN Rp423.851,00,3.Faktur Pajak an. PT AAA Nomor 010.000-10.00005964 tanggal 23 Agustus 2010 PPN Rp4.987.400,00; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding, penjelasan di persidangan dan Laporan Penelitian Bukti pada intinya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1)bahwa Faktur Pajak yang diindikasikan ganda adalah Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00005694 tanggal 12 Agustus 2010 an. PT BBB (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp4.238.500,00) dengan Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00005694 tanggal 23 Agustus 2010 an. PT AAA (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.874.000,00);2)bahwa Terbanding telah melakukan klarifikasi lebih lanjut ke PT AAA namun sampai dengan selesainya proses keberatan belum dijawab oleh PT AAA;3)bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diperoleh oleh Pemohon Banding berupa Surat Klarifikasi Faktur Pajak Tahun 2010 tanggal 21 Oktober 2013 dari PT AAA berupa penjelasan bahwa terdapat kesalahan administrasi pengetikan nomor Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan PT CCC di dalam pelaporan SPM PPN PT AAA dimana penulisan nomor Faktur Pajak seharusnya 010.000.10.00005964 namun dilaporkan 010.000.10.00005694; Pendapat Majelis Dasar Hukum -Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Pasal 1 angka 24, 25, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;-Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapn pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2010;-Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis telah melakukan musyawarah dengan pendapat sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.874.000,00 bahwa Faktur Pajak 010.000-10.00001995 atas nama PT AAA dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp49.874.000,00 telah diakui oleh PT AAA terjadi salah penginputan nomor Faktur Pajak pada E-SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh PT AAA seharusnya Nomor 010.000.10.00005964 terinput Nomor 010.000.10.00005694; bahwa dengan demikian menurut Majelis tidak terdapat Faktur Pajak ganda, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Terbanding Koreksi yang dibatalkan Majelis Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Lain-Lain Jumlah Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 27.798.612.726 Rp 49.874.000Rp 14.286.387.130 Rp 27.748.738.726 Rp – Rp 4.005.000 Rp – Rp 42.039.130.856 Rp 2.774.873.873 Rp 2.815.089.507 Rp 3.956.043.529 Rp 6.771.133.036 Rp (3.996.259.163) Rp 3.995.932.262 Rp – Rp (326.901) Rp – Rp – Rp – |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-957/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00514/207/10/431/12 tanggal 30 April 2012 atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Lain-Lain Jumlah Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya – Dikompensasikan ke Masa Pajak…. (karena pembetulan) PPN yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 14.286.387.130 Rp 27.748.738.726 Rp – Rp 4.005.000 Rp – Rp 42.039.130.856 Rp 2.774.873.873 Rp 2.815.089.507 Rp 3.956.043.529 Rp 6.771.133.036 Rp ( 3.996.259.163) Rp 3.995.932.262 Rp – Rp (326.901) Rp – Rp – Rp – Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00336/PP/PM/III/2014 tanggal 21 Maret 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M. sebagai Hakim Ketua, Drs. BBB sebagai Hakim Anggota, CCC, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Anggota, DDD, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor Put. 63744/PP/M.XVIII.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

