Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-40635/PP/M.XIII/25/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat (2) |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berupa biaya sewa sebesar Rp186.335.316,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah berasal dari hasil ekualisasi laporan keuangan PPh Badan atas sewa gedung sebesar Rp186.335.316,00; bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan biaya sewa yang tercatat dalam laporan keuangan adalah merupakan amortisasi biaya sewa atas sewa tahun sebelumnya yang sudah dibayarkan PPh Pasal 4 ayat (2) nya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa di dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya sewa yang tercatat dalam laporan keuangan adalah merupakan amortisasi biaya sewa atas sewa tahun sebelumnya yang sudah dibayarkan PPh Pasal 4 ayat (2)-nya (PPh Final); bahwa Pemohon Banding melampirkan rincian penghitungan amortisasi terhadap sewa yang telah dibayar pada tahun sebelumnya; |
| Menurut Majelis | : | koreksi atas beban sewa gedung sebesar Rp18.656.136,00 bahwa karena bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa fotokopi sedangkan aslinya tidak ditunjukkan kepada Majelis maka tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Terbanding tidak terdapat pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dari Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini kebenaran bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, koreksi atas beban sewa sebesar Rp18.656.136,00 Tetap Dipertahankan; koreksi atas beban sewa gedung sebesar Rp167.679.178,00 bahwa karena bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa fotokopi sedangkan aslinya tidak ditunjukkan kepada Majelis maka tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Terbanding tidak terdapat pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dari Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini kebenaran bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) sudah dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi biaya sewa gedung sebesar Rp18.335.314,00 (pembulatan menjadi 186.335.316,00) dipertahankan oleh Majelis; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-018/WPJ.05/2010 tanggal 22 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00031/240/05/031/09 tanggal 16 Januari 2009, atas nama: PT. XXX; |

