Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1551/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 1551/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Desa Nanga Suhaid Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, (alamat korespondensi S Plaza Menara A Lantai D, Jalan M Nomor F Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat), yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5161/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.13/2017, tanggal 28 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/11/706/16, tanggal 6 September 2016, Masa Pajak Oktober 2011, atas nama PT XXX, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.574.598.xxxx, beralamat di Desa Nanga Suhaid Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai terutang menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN :       – Ekspor Rp                       0,00)     – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp      738.699.446,00)     – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp                       0,00)     – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                       0,00)     – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp                       0,00)     – Jumlah Rp     738.699.446,00) b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp                       0,00) c. Jumlah Seluruh Penyerahan Rp     738.699.446,00) Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp       73.869.945,00) Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp  6.210.091.641,00) Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar Rp (6.136.221.696,00) Dikompensasikan ke Masa berikutnya Rp  6.299.559.066,00) PPN yang kurang/lebih dibayar Rp     163.337.370,00) Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp     163.337.370,00) Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp     326.674.740,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Maret 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juni 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juni 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 11 Juni 2019, sebagaimana Berita Acara Sumpah Penemuan Bukti Tertulis Baru (Novum) Nomor BASUN-001102.16/2019/PP-1, tanggal 23 September 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 24 Juni 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 31 Oktober 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.13/2017, tanggal 28 November 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/207/11/706/16, tanggal 6 September 2016, Masa Pajak Oktober 2011, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.574.598.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp326.674.740,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum.   Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.H.       Biaya –

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4393/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 4393/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1303/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Jalan RTY V ASD, FGH, Deli Serdang, Medan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90363/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 14 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1769/WPJ.01/2014 tanggal 29 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/12/125/13 tanggal 11 Desember 2013 Masa Pajak Desember 2012, atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Juli 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90363/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 14 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1769/WPJ.01/2014 tanggal 29 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/12/125/13 tanggal 11 Desember 2013 Masa Pajak Desember 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan RTY V ASD, FGH, Deli Serdang, Medan;Dengan perhitungan sebagai berikut: NO. URAIAN JUMLAH (Rp) 1. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan (12.987.060.469,00) 2. Sanksi Bunga 0,00 3. Sanksi Kenaikan 0,00 4. Jumlah Pajak (Lebih) Dibayar (12.987.060.469,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90363/PP/M.XVIB/16/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon PeninjauanKembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90363/PP/M.XVIB/16/2017 tanggal 14 Desember 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1769/WPJ.01/2014 tanggal 29 Desember 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/12/125/13 tanggal 11 Desember 2013 Masa Pajak Desember 2012, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telahsah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1769/WPJ.01/2014 tanggal 29 Desember 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/12/125/13 tanggal 11 Desember 2013 Masa Pajak Desember 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp12.987.060.469,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi PPN Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2012 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp97.957.473,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi PPN Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2012 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp97.957.473,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah seluruh Pajak Masukan atas impor gandum pada masa pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas bahan baku yang dipakai secara bersamaan untuk produk tepung terigu dan ransum pakan ternak telah diperhitungkan kembali oleh Majelis Hakim Pajak sudah benar dan oleh karenanya

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4846/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 4846/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4951/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai X, Jalan ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005654.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Oktober 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005654.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 19 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/WPJ.19/ 2018 tanggal 19 April 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00018/207/14/092/17 tanggal 24 Mei 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai X, Jalan ASD Nomor 10 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara, dengan: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Desember 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Desember 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005654.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005654.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019 tanggal 19 Agustus 2019 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00359/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00018/207/14/092/17 tanggal 24 Mei 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai X, ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00018/207/14/092/17 tanggal 24 Mei 2017, atas nama PT QWE, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Tower Lantai X, ASD Nomor X0 FGH, JKL, Medan, Sumatera Utara adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/WPJ.19/2018 tanggal 19 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00018/207/14/092/17 tanggal 24 Mei 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.S.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00   Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3534/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3534/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4055/PJ/2018, tanggal 21 September 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Jalan RTY KM XX, RT 00X RW 0X, ASD, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp 944.586.912,00 dapat dibatalkan, sehingga pajak yang terhutang menjadi sebesar Rp 16.450.767,00; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Oktober 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY KM XX RT 00X RW 0X, ASD, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Penghasilan Netto 2.622.214.322,00 Kompensasi Kerugian 0,00 Penghasilan kena Pajak 2.622.214.322,00 Pajak Penghasilan Terutang 769.164.200,00 Kredit Pajak 143.245.700,00 PPh Kurang/(Lebih) Dibayar 625.918.500,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP 300.440.880,00 Jumlah PPh Yang masih harus dibayar 926.359.380,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan atas sengketa a quo telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali atas sengketa a quo;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY KM XX RT 00X/0X, ASD, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710 atas sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp926.359.380,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu dasarnya lebih bersifat yuridis fiskal mengenai biaya Renovasi Gedung yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun dapat dibebankan sebagai biaya melalui mekanisme penyusutan dilakukan menurut ketentuan hukum yang berakibat tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan seketika serta tidak terdapat adanya kerugian atas pendapatan negara yang ditimbulkan karena memiliki hubungan dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, sehingga koreksi Terbanding

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2530/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2530/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2766/PJ/2019, tanggal 17 Juni 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Gedung RTY, Jalan ASD Kavling XX, FGH, Jakarta Selatan, 12710; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001108.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 April 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001108.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 27 Maret 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00363/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 7 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/14/014/16 tanggal 9 November 2016 Masa Pajak Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001108.16/2018/PP, atas nama PT. QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY, Jalan ASD Kavling XX, FGH, Jakarta Selatan, 12710, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2014 menjadi: Keterangan Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 510.281.306.680,00 Pajak Keluaran 694.873.162,00 Dikurangi   a. Pajak Masukan 65.945.763.540,00 b. lain-lain 106.320.976.954,00 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 172.266.740.494,00 PPN lebih bayar 171.571.867.332,00 Jumlah PPN lebih dibayar 171.571.867.332,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2019 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Juli 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Juli 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 5 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001108.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001108.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00363/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 7 November 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/14/014/16 tanggal 9 November 2016 Masa Pajak Desember 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY, Jalan ASD Kavling XX, FGH, Jakarta Selatan 12710, terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00363/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 7 November 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/407/14/014/16 tanggal 9 November 2016 Masa Pajak Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp171.571.867.332,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp63.169.977,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp63.169.977,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penunaian kewajiban perpajakan yang dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana Undang-Undang KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan yang telah pula dilakukannya sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena dalam proses uji bukti yang dikuatkan dengan Berita

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2650/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2650/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Tutung Budi Karya, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Subdirektorat Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-430/BC.06/2019, tanggal 13 November 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X0, Medan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Wakil Presiden Direktur Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.40/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-053/WBC.15/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000001, tanggal 24 Januari 2018, atas nama PT QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 September 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005308.40/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019, tanggal 31 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-053/WBC.15/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000001, tanggal 24 Januari 2018, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, yang beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Nomor X0, Medan, sehingga bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-053/WBC.15/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000001, tanggal 24 Januari 2018, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X0X.X-0XX.000; sehingga bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.   Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,002. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,003. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00   Untuk salinanMahkamah Agung RIatas namaPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X