Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2446/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 2446/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4508/PJ/2019, tanggal 15 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan
PT XXX INDONESIA, beralamat di Taman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 juncto Nomor PUTP1-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan penghitungan pajak lebih dibayar yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.URAIANJUMLAH
(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto78,995,625.61
2Haga Pokok Penjualan
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)78,995,625.61
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha78,229,027.26
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)766,598.35
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya(722,409.51)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal 
 a Penyesuaian Fiskal Positif2,710,002.39
 b. Penyesuaian Fiskal Negatif334,884.76
 c. Jumlah (a-b)2,375,117.63
9Penghasilan Neto luar negeri23,772.53
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 )2,443,079.00
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian2,443,079.00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 -13)
15PPh Terutang (tarif x 15)
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)
18Kredit Pajak : 
 Dipotong / dipungut pihak lain: 
 a.  PPh Pasal 21
 b.  PPh Pasal 22650,375.67
 c.  PPh Pasal 231,157,622.14
 d.  PPh Pasal 244,383.00
 Jumlah1,812,380.81
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 18)(1,812,380.81)
20Sanksi Administrasi
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 +20.g)(1,812,380.81)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Februari 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/081/16 tanggal 26 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.225.xxxx, beralamat di TTaman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan NettoUS$ 2,443,079.00
Kompensasi KerugianUS$ 2,443,079.00
Penghasilan Kena PajakUS$               0.00
Jumlah PPh terutangUS$               0.00
Kredit PajakUS$ 1,812,380.81
Jumlah PPh yang lebih bayarUS$ 1,812,380.81

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 tersebut telah dibetulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 25 Juli 2019 yang diajukan Pemohon Banding atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.225.xxxx, beralamat di Taman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, sehingga menjadi sebagai berikut:

Pada halaman dan baris:

  •  halaman 14 baris 9
  • halaman 30 baris 9

Tertulis:
Foto copy Surat Setoran Pajak senilai USD5,712,584.55 yang dibayarkan pada tanggal 24 Juni 2016 dengan NTPN 0F7E53J5V5LV46O8;

Seharusnya Menurut Majelis:
Salinan Surat Setoran Pajak senilai USD5,712,584.55 atau setara dengan Rp76.255.182.533,00 yang dibayarkan pada tanggal 24 Juni 2016 dengan NTPN 0F7E53J5V5LV46O8;

Dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 25 Juli 2019;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal tanggal 31 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01413/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/14/081/16 tanggal 26 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.225.xxx, beralamat di Taman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00003/206/14/081/16 tanggal 26 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.225.xxxx, beralamat di Taman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01413/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 23 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00003/206/14/081/16, tanggal 26 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.225.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD 1,812,380.81 adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Beda Waktu Penghasilan Tahun 2013 yang Faktur Pajak-nya Diterbitkan di Tahun 2014 sebesar USD1,564,713.00 dan Koreksi Arus Masuk Kas sebesar USD3,000,000.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata-nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum di bawah ini karena in casu yang terkait yuridis fiskal diikuti dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Beda Waktu Penghasilan Tahun 2013 yang Faktur Pajak-nya Diterbitkan di Tahun 2014 sebesar USD1,564,713.00 dan Koreksi Arus Masuk Kas sebesar USD3,000,000.00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim yang ternyata terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan, karena in casu Majelis Hakim Agung kedapatan bahwa Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengakui uang masuk dari PT HDSI sebesar US$3,000,000 ini sebagai Hutang Afiliasi (Intercompany Accounts–Payable) yang seharusnya diikuti dengan pembuktian yang mendukung in casu, sedangkan yang disampaikan Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) hanyalah mengenai bagaimana proses Settlement Agreement dan metode offset/netting hutang dan piutang afiliasi atau bagaimana cara pelunasan hutang piutang afiliasi dengan menggunakan system cash pooling, tanpa memberikan dokumen sumber perjanjian hutang piutangnya. Sehingga Majelis Hakim Agung menyimpulkan bahwa uang masuk sebesar US$3,000,000 dari PT HDSI ini merupakan Peredaran Usaha karena antara kedua belah pihak di tahun 2014 terjadi transaksi jual beli BKP maupun JKP. Sedangkan terhadap Beda Waktu Penghasilan Tahun 2013 Yang Faktur Pajak-nya Diterbitkan di Tahun 2014 sebesar US$1,564,713.00 dapat dibenarkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2013 telah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dan Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dan telah menyetujui bahwa Penghasilan 2013 yang Faktur Pajaknya dibuat di tahun 2014 dengan nilai sebesar US$2,316,310 dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan perincian Faktur Pajak sebesar US$2,316,310 menurut hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 telah disampaikan kepada Majelis Hakim, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 70 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifat menentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 juncto Nomor PUTP1-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 juncto Nomor PUTP1-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding: PT XXX INDONESIA;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum
 Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
   





Biaya – biaya :
1. Meterai………………….  Rp      6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi PK……..  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
 Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx