PUTUSAN
Nomor 2447/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4536/PJ/2019, tanggal 18 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX INDONESIA, beralamat di Perkantoran A Tower F Lantai C, Jalan B Kavling N, Kebagusan, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115641.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 November 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115641.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00034/KEB/WPJ.30/2017 tanggal 24 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00037/207/14/017/16 tanggal 05 April 2016, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 03.070.087.xxxx, beralamat di Perkantoran A Tower F Lantai C, Jalan B Kavling N, Kebagusan, Jakarta Selata, dan menetapkan penghitungan pajak menjadi sebagai berikut:
| Uraian | (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak : | |
| Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: | |
| – Ekspor | 0,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 3.638.818.524,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN | 0,00 |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 |
| – Penyerahan yang dibebaskan dari PPN | 0,00 |
| Jumlah seluruh penyerahan | 3.638.818.524,00 |
| Perhitungan PPN kurang bayar : | |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 363.881.852,00 |
| Dikurangi: | |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 16.350.200.152,00 |
| Jumlah penghitungan PPN kurang/lebih bayar | (15.986.318.300,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak (karena Pembetulan) | 16.024.296.764,00 |
| PPN yang kurang dibayar | 37.978.464,00 |
| Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 37.978.464,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 75.956.928,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 01 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115641.16/2014/PP/M.XVATahun 2019 tanggal 22 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115641.16/2014/PP/M.XVA Tahun 2019 tanggal 22 Juli 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- 3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat KEP-00034/KEB/WPJ.30/2017 tanggal24 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2014 Nomor 00037/207/14/017/16 tanggal 05 April 2016, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 03.070.087.xxxx, beralamat di Perkantoran A Tower F Lantai C, Jalan B Kavling N, Kebagusan, Jakarta Selata, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 Nomor 00037/207/14/017/16 tanggal 05 April 2016, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 03.070.087.xxx, beralamat di Perkantoran A Tower F Lantai C, Jalan B Kavling N, Kebagusan, Jakarta Selata, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00034/KEB/WPJ.30/2017, tanggal 24 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Mei 2014, Nomor: 00037/207/14/017/16, tanggal 05 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 03.070.087.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp75.956.928,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa, yang terdiri atas: Koreksi atas Omzet Penjualan Barang sebesar Rp227.535.474.612,00 dan Koreksi Omzet Penjualan Antar Perusahaan sebesar Rp44.698.571.396,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melaksanakan pemenuhan dan penuaian kewajiban perpajakan yang dalam sistem perpajakan di Indonesia, di mana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang dministrasi perpajakan dan yang telah pula dilakukannya sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena substansi telah diputus berdasarkan hukum dan bukti dengan benar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp75.956.928,00 dengan perincian sebagai berikut:Uraian(Rp)Dasar Pengenaan Pajak : Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: – Ekspor0,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.638.818.524,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari PPN0,00Jumlah seluruh penyerahan3.638.818.524,00Perhitungan PPN kurang bayar : Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri363.881.852,00Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan16.350.200.152,00Jumlah penghitungan PPN kurang/lebih bayar(15.986.318.300,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak (karena Pembetulan)16.024.296.764,00PPN yang kurang dibayar37.978.464,00Sanksi administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP37.978.464,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar75.956.928,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi PK…….. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

